JAKARTA, ifakta.co – Perjanjian Perdagangan Indonesia–Amerika Serikat diteken pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C., dalam rangkaian kunjungan Presiden Prabowo Subianto dan pertemuannya dengan Presiden Donald Trump.
Kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi panjang sepanjang 2025, setelah Amerika Serikat memberlakukan tarif resiprokal terhadap sejumlah produk Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda ekonomi “Make America Great Again” yang diusung Trump.
Namun, di dalam negeri, suara kritis mulai bermunculan.
Iklan
Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai perjanjian ini berpotensi mempersempit ruang kebijakan nasional dalam melindungi sektor pertanian dan pangan.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyatakan bahwa substansi kesepakatan bukan hanya soal tarif, tetapi juga menyentuh instrumen non-tarif yang selama ini menjadi alat proteksi negara.
Pembatasan Instrumen Perlindungan Nasional
Menurut SPI, perjanjian tersebut membatasi penggunaan kuota, neraca komoditas, sertifikasi, aturan sanitari dan fitosanitari, hingga perizinan impor.
Henry menjelaskan bahwa produk pertanian Amerika Serikat akan dikecualikan dari kebijakan neraca komoditas dan berbagai rezim perizinan impor, serta hanya dikenakan perizinan otomatis. Indonesia juga diwajibkan mengakui sistem pengawasan pangan Amerika Serikat dan menerima sertifikasi resmi tanpa registrasi tambahan.
Beberapa komoditas yang disebut mendapat akses lebih luas antara lain hortikultura tertentu, potongan ayam, ternak hidup, hingga genetika ternak.
SPI menilai ketentuan ini memperluas pengakuan terhadap sistem regulasi AS, sementara ruang pengaturan nasional justru menyempit.
Ketimpangan Komitmen Perdagangan
SPI juga menyoroti adanya ketimpangan komitmen. Indonesia disebut wajib membebaskan impor komoditas pertanian Amerika Serikat senilai USD 4,5 miliar, termasuk kapas, kedelai, bungkil kedelai, dan gandum dalam volume besar per tahun. Selain itu, terdapat komitmen peningkatan impor daging sapi, jagung, beras, dan buah segar pada tingkat minimum tertentu.
Henry menilai komitmen kuantitatif ini berpotensi menekan produksi domestik dan melemahkan posisi tawar petani, terutama pada komoditas strategis seperti kedelai, jagung, dan beras.
Sebaliknya, akses produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat tidak diikat dalam skema pembelian minimum yang setara. Ekspor Indonesia tetap tunduk pada tarif resiprokal dan kebijakan perdagangan AS yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Isu Benih dan UPOV 1991
Sorotan lain datang dari kewajiban meratifikasi International Convention for the Protection of New Varieties of Plants 1991 atau UPOV 1991.
Zainal Arifin Fuad, anggota International Coordinating Committee La Via Campesina sekaligus Wakil Ketua Umum SPI Bidang Internasional, menilai kewajiban tersebut berpotensi membatasi hak petani untuk menyimpan, menukar, dan memperbanyak benih.
Menurutnya, ratifikasi UPOV 1991 dapat meningkatkan ketergantungan petani pada benih komersial berlisensi dan mempersempit kedaulatan benih nasional.
Implikasi Geopolitik dan Politik Luar Negeri
SPI juga menilai terdapat klausul penyelarasan kebijakan ekonomi dan keamanan nasional yang dapat mendorong Indonesia mengikuti pembatasan yang ditetapkan Amerika Serikat terhadap negara atau entitas tertentu.
Hal ini dinilai berisiko mempersempit fleksibilitas diplomasi ekonomi Indonesia serta berpotensi berbenturan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan TAP MPR Nomor IV/MPR/1973.
Desakan Evaluasi dan Persetujuan DPR
Sebagai penutup, SPI mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, transparan, dan partisipatif terhadap perjanjian tersebut.
Henry merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018 atas uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Putusan itu menegaskan bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat dan menyangkut kedaulatan ekonomi harus memperoleh persetujuan DPR melalui mekanisme undang-undang.
Menurut SPI, mengingat substansi perjanjian ini menyangkut komitmen impor kuantitatif, pembatasan kebijakan perdagangan, perlindungan benih, hingga implikasi geopolitik, maka proses pengesahannya harus dilakukan secara terbuka dan konstitusional.
(fza/fza)



