SEMARANG, ifakta.co – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi Bea Cukai dan Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Sadar Hukum: Bersama Gempur Rokok Ilegal” pada Minggu, 08 Februari 2026 di Aula Balai Desa Gandurejo. Kegiatan ini menyasar masyarakat Desa Gandurejo, khususnya warga Dusun Jambon 1 dan Jambon 2.
Acara dihadiri oleh Kepala Dusun Jambon 1 dan Jambon 2 serta warga setempat. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sambutan dari koordinator mahasiswa desa.
Dalam sambutannya, koordinator mahasiswa KKN menegaskan pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat desa, terutama terkait peredaran rokok ilegal.
Iklan
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami apa itu rokok ilegal beserta dampak negatifnya, sehingga tidak lagi asal membeli produk rokok tanpa memperhatikan legalitasnya,” ujarnya melalui press rillis, kepada ifakta.co, Kamis (12/2).
Sebelum memasuki sesi materi, peserta terlebih dahulu mengisi pre-test untuk mengukur pemahaman awal mengenai bea cukai dan rokok ilegal.
Materi yang disampaikan mencakup pengertian bea cukai, jenis barang kena cukai, serta penjelasan khusus mengenai produk tembakau, mengingat Desa Gandurejo dikenal memiliki banyak petani tembakau.
Pemateri juga menjelaskan perbedaan rokok legal dan ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, fungsi pita cukai, serta dampak dan sanksi hukum bagi pengguna maupun pengedar rokok ilegal. Penjelasan ini disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami oleh masyarakat.
Koordinator mahasiswa kembali menekankan bahwa pemahaman masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Kesadaran hukum tidak cukup hanya tahu, tetapi juga diwujudkan dalam sikap, seperti tidak membeli dan tidak mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi,” tambahnya.
Setelah sesi pemaparan materi, peserta kembali diminta mengisi post-test untuk mengetahui peningkatan pemahaman.
Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta dibandingkan sebelum materi diberikan. Keberhasilan kegiatan juga terlihat dari partisipasi aktif lebih dari 10 warga yang hadir dan mengikuti kegiatan hingga selesai.
Salah satu warga Dusun Jambon yang hadir memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan yang pertama kali membahas secara khusus tentang rokok ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan wawasan baru mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta bahaya yang ditimbulkannya.
Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama. Melalui sosialisasi ini, mahasiswa KKN berharap masyarakat Desa Gandurejo semakin sadar hukum dan berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
(naf/kho)



