JAKARTA, ifakta.co – Polisi mengungkap tabir kelam, kematian satu keluarga di sebuah rumah sederhana di Jalan Warakas Gang 10, Jakarta Utara.
Seorang pria yang tak lain adalah anak kandung korban ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan secara berencana menggunakan racun. Hingga merenggut nyawa sang ibu dan dua anak pada 2 Januari 2026 lalu.
Iklan
Peristiwa ini menorehkan duka sekaligus pertanyaan getir tentang amarah yang dibiarkan membusuk dalam sunyi.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa pelaku menyimpan dendam berkepanjangan. Ia mengaku kerap dimarahi oleh ibunya. Teguran yang berulang, menurut pengakuannya, menumpuk menjadi kesal, lalu meledak dalam keputusan untuk meracuni keluarga sendiri. Jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Onkoseno Grandiarso kepada wartawan (6/2).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang mencium kejanggalan pada kematian para korban. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti forensik.
Jejak racun mengarah pada pelaku yang selama ini berada paling dekat dengan korban, yakni anak kandung yang tinggal serumah.
Kepolisian menyatakan pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya sederhana namun mengerikan. Kemarahan yang tak tersalurkan dan berakhir pada kejahatan keji. “Ini tragedi keluarga yang seharusnya bisa dicegah,” ujar seorang penyidik, seraya menegaskan proses hukum akan berjalan tegas.
Kasus ini mengguncang warga Jakarta Utara. Di balik tembok rumah-rumah rapat, ternyata tersimpan luka batin yang tak terlihat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap konflik keluarga dan segera mencari bantuan sebelum amarah berubah menjadi racun yang mematikan. (FA)



