JAKARTA, ifakta.co – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap Babinsa TNI Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, setelah insiden penuduhan terhadap pedagang es kue jadul yang disebut menggunakan bahan spons. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman , menegaskan penjatuhan sanksi merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit.
“Menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit dengan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Langkah ini merupakan tanggung jawab institusi agar setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Iklan
Menurut Ahmad, proses penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” tegasnya.
Ia merinci, hukuman berat tersebut berupa penahanan maksimal selama 21 hari, disertai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembinaan serta penegakan tata tertib organisasi.
Penanganan Dilakukan Transparan
Ahmad menegaskan, setiap pelanggaran prajurit diproses secara transparan dan profesional, serta dijadikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” tandasnya.
Kodim 0501/JP turut mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap dinamika yang berkembang di ruang publik.
Dipicu Kesalahpahaman
Sebelumnya, Kodim 0501/Jakarta Pusat menegaskan polemik antara Babinsa Serda Heri dengan pedagang es jadul bernama Sudrajat di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman usai mendatangi kediaman Sudrajat di Desa Rawa Panjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin (26/1/2026).
“Peristiwa yang berawal dari kesalahpahaman di lapangan antara aparat kewilayahan TNI–Polri dengan seorang pedagang es telah diselesaikan secara baik melalui pendekatan kekeluargaan,” kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun dari aparat untuk merugikan pedagang.
“Kami menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kebersamaan dengan rakyat. Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Evaluasi Internal
Ke depan, Kodim 0501/JP memastikan akan melakukan evaluasi internal, khususnya terkait pola komunikasi sosial prajurit di lapangan.
“Setiap prajurit diperintahkan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang baik, serta menghormati masyarakat, agar potensi kesalahpahaman dapat dicegah sejak awal,” tutup Ahmad.
(min)



