TANGERANG, ifakta.co – Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas publik untuk rekreasi, olahraga, dan ruang interaksi masyarakat, kini menuai sorotan tajam. Sejumlah RTH di wilayah Kabupaten Tangerang diduga beralih fungsi dan dimanfaatkan sebagai lokasi perbuatan mesum, terutama pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
Berdasarkan pantauan masyarakat dan laporan warga, aktivitas yang menyimpang dari fungsi RTH tersebut kerap terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan Perda di lapangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan ifakta.co hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sikap diam tersebut dinilai masyarakat sebagai tidak adanya penjelasan yang jelas terhadap persoalan yang terus berulang.
Iklan
Di Kecamatan Cisoka, warga juga menyoroti masih maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung yang berlangsung tanpa penindakan berarti. Bahkan berkembang dugaan adanya aliran setoran atau bentuk koordinasi dengan oknum tertentu yang seharusnya menjalankan fungsi penegakan Perda. Dugaan tersebut mencuat seiring minimnya razia rutin dan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan.
Padahal, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, secara tegas melarang perbuatan asusila di ruang publik serta penyalahgunaan fasilitas umum. Satpol PP sebagai perangkat daerah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.

Aliansi Tangerang Raya pun angkat suara dan mendesak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang. Mereka menilai Satpol PP tidak cukup hanya bersikap pasif dengan menerima laporan masyarakat semata, melainkan harus proaktif melakukan pengawasan, penindakan, serta penegakan Perda secara tegas dan transparan. Sabtu (10/26)
“Jika pembiaran terus terjadi, maka fungsi ruang publik akan rusak dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak Perda akan semakin menurun,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Tangerang Raya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberi ruang hak jawab kepada pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi atau bantahan resmi atas berbagai sorotan dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Sb-Alex)



