JAKARTA, ifakta.co – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, memaparkan sejumlah pembaruan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan kepada publik, sebagai respons atas berbagai kekhawatiran dan perdebatan yang mengemuka di masyarakat.
Dalam pemaparannya, Eddy menegaskan bahwa pembaruan KUHAP dirancang untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan prinsip hak asasi manusia, perkembangan teknologi, serta praktik peradilan modern.
Iklan
Ia menyebut, KUHAP lama sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika penegakan hukum saat ini. “Salah satu fokus utama adalah memastikan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar Eddy.
Penyadapan Lebih Ketat dan Terukur :
Menjawab isu krusial soal penyadapan, Eddy menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur mekanisme yang lebih ketat.
Penyadapan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui izin dan pengawasan yang jelas. Menurutnya, aturan ini dimaksudkan agar penyadapan tetap menjadi instrumen penegakan hukum, namun tidak melanggar hak privasi. “Penyadapan ditempatkan sebagai upaya luar biasa, bukan tindakan rutin,” tegasnya.
Pengakuan Bersalah Bukan Tekanan :
Isu lain yang banyak disorot adalah soal pengakuan bersalah. Eddy menekankan bahwa KUHAP baru tidak membuka ruang bagi praktik pemaksaan. Pengakuan bersalah harus diberikan secara sukarela, didampingi penasihat hukum, serta diverifikasi oleh hakim.
Ia menambahkan, konsep ini justru diadopsi untuk mendorong peradilan yang lebih cepat dan efisien, tanpa mengorbankan keadilan substantif.
Penguatan Hak Tersangka dan Korban :
Selain itu, Eddy menguraikan penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban. KUHAP baru memberikan ruang lebih besar bagi korban untuk memperoleh keadilan, sekaligus memastikan tersangka tidak kehilangan hak dasarnya selama proses hukum berlangsung.
Pemerintah, kata Eddy, membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak agar KUHAP baru benar-benar menjadi instrumen hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Konferensi pers tersebut diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang sekaligus menegaskan komitmen negara dalam reformasi hukum acara pidana. (J0)

