TANGERANG ,ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Tangerang membantah keras pemberitaan yang menyebut kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakor) di Bandung sebagai konser berkedok rapat. Narasi tersebut dinilai tidak akurat, tendensius, serta tidak mencerminkan substansi keseluruhan agenda resmi yang dilaksanakan.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Fahmi, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa anggapan kegiatan tersebut bernuansa hura-hura adalah keliru.

“Rangkaian kegiatan Rakor diisi dengan agenda resmi, mulai dari pengawasan, talkshow, paparan kinerja, hingga pemberian penghargaan kepada organisasi perangkat daerah dan aparatur sipil negara. Kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan hiburan berupa konser privat band Repvblik,” ujar Fahmi saat dihubungi ifakta.co Minggu 21 Desember 2025

Iklan

Ia menegaskan bahwa hiburan tersebut merupakan bagian penutup acara yang bersifat internal dan tidak menghilangkan tujuan utama Rakor sebagai forum evaluasi dan penguatan kinerja birokrasi. Seluruh pelaksanaan kegiatan telah melalui proses perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Fahmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan persepsi negatif di ruang publik. karena masyarakat adalah tuan kami,” ujar Fahmi kepada awak media.

Bantahan juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Studi ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin. Ia menilai tuduhan terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berkembang dan menjadi trending topik di Kabupaten Tangerang tidak disertai dengan pemahaman yang utuh terhadap konteks kegiatan.

“Pemberitaan yang menyudutkan Pemkab Tangerang seolah-olah melakukan pemborosan anggaran atau hura-hura tidak objektif. Evaluasi dan rapat koordinasi di luar daerah adalah sah dan dibenarkan secara regulasi selama sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mursalin.

Menurutnya, pengambilan potongan visual tanpa melihat keseluruhan agenda kegiatan berpotensi menyesatkan opini publik dan mencederai prinsip pemberitaan yang berimbang. Ia mengingatkan agar kritik kebijakan disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta, bukan asumsi.

Mursalin juga menegaskan bahwa dalam konteks tata kelola pemerintahan, yang harus dikedepankan adalah hasil dan dampak dari kegiatan tersebut terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan publik, bukan semata-mata narasi sensasional.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik. Namun Pemkab berharap ruang kritik diisi dengan argumentasi yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik

(Sb-Alex)