MALANG, ifakta.co — Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Muhammad Imam Muslimin atau yang dikenal dengan sebutan Yai Mim, kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut diajukan pada Selasa (16/12/2025) oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) Malang.
Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Yai Mim melalui siaran langsung di akun YouTube pribadinya. Dalam tayangan live streaming tersebut, Yai Mim disinyalir melakukan pelesetan terhadap lafaz ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Perwakilan ALAM Malang, Rizki Abubakar Difinubun, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan konten bermasalah dalam siaran langsung yang diunggah di kanal YouTube @yaimimofficial_1. Menurutnya, dalam video tersebut terdapat perubahan lafaz ayat Al-Qur’an yang dinilai tidak pantas dan menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Iklan
“Atas nama ALAM, kami melaporkan dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan melalui konten digital. Dalam siaran tersebut ditemukan pengubahan lafaz ayat Al-Qur’an yang tidak semestinya,” ujar Rizki, Rabu (17/12/2025).
Rizki menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi saat Yai Mim melakukan siaran langsung pada Jumat (5/12/2025). Dalam tayangan itu, beberapa ayat dalam Surah Yasin, khususnya ayat 5, 7, dan 8, disebut mengalami perubahan lafaz dengan kata-kata yang bernuansa tidak pantas.
Ia mencontohkan, pada ayat 5 yang seharusnya dibaca Tanzilal ‘Azizir Rahim, justru diucapkan dengan lafaz berbeda. Hal serupa juga terjadi pada ayat 7 dan ayat 8, di mana bacaan asli Al-Qur’an diduga diganti dengan kata-kata lain yang tidak sesuai.
Menurut ALAM, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan pengucapan biasa. Mereka menilai terdapat unsur kesengajaan, karena pelesetan lafaz dilakukan lebih dari satu kali dalam siaran yang sama.
“Pengucapan yang menyimpang itu diulang-ulang. Dari situ kami meyakini bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar,” tegas Rizki.
ALAM menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian akademisi muslim dalam menjaga kehormatan dan kesucian Al-Qur’an. Dalam laporan resminya, mereka mencantumkan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat dugaan perbuatan dilakukan melalui media digital.
Mereka berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif, karena konten yang beredar dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa muslim di Malang.
“Kami berharap ada kepastian hukum. Sebagai mantan akademisi, seharusnya yang bersangkutan menunjukkan sikap dan adab yang mencerminkan penghormatan terhadap Al-Qur’an,” pungkas Rizki.
Sementara itu, hingga kini laporan terhadap Yai Mim masih dalam penanganan Polresta Malang Kota. Selain kasus dugaan penodaan agama, yang bersangkutan juga diketahui tengah menghadapi laporan lain terkait dugaan pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan pornografi.
