TANGERANG, ifakta.co – Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mencuat dan menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2025 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menyimpang dari ketentuan.
Kepala Desa Daon, Johani Sata, saat dikonfirmasi oleh ifakta.co pada 10 Desember 2025, belum dapat memberikan tanggapan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum menyampaikan klarifikasi resmi maupun penjelasan terkait realisasi penggunaan anggaran.
Padahal, sesuai arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk program ketahanan pangan, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sektor kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Iklan
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan anggaran tidak hanya terjadi di Desa Daon. Praktik serupa diduga terjadi di sejumlah desa lainnya, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait.
Kondisi ini mendorong desakan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang agar tidak berdiam diri. Inspektorat diminta menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan menyeluruh, bukan sekadar formalitas atau kegiatan seremonial semata. Pengawasan yang lemah dikhawatirkan membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran yang berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan masyarakat desa.
Humas Front Banten Bersatu (FBB) M. Tamba menegaskan adanya langkah tegas, transparan, dan akuntabel dari aparat pengawas internal pemerintah agar pengelolaan Dana Desa benar-benar sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya kepada ifakta.co Selasa 16 Desember 2025.
(Sb-Alex)



