JAKARTA,ifakta.co. – Pemerintah resmi menetapkan etomidate sebagai zat yang masuk dalam golongan narkotika, menyusul meningkatnya penyalahgunaan obat anestesi tersebut yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Dengan penetapan ini, aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengguna vape yang mengandung etomidate dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan, perubahan status etomidate menutup seluruh celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku penyalahgunaan vape ilegal.
Iklan
“Perlu kami tegaskan, yang dilihat dalam hukum itu bukan alatnya, tapi kandungan zatnya. Kalau di dalam liquid vape terbukti mengandung etomidate yang sudah masuk golongan narkotika, maka pengguna maupun pengedarnya bisa diproses pidana,” ujar seorang pejabat di lingkungan Bareskrim Polri.
Etomidate sebelumnya dikenal sebagai obat keras yang digunakan secara terbatas di dunia medis, khususnya untuk keperluan anestesi atau pembiusan singkat. Penggunaan zat ini wajib berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan dan fasilitas medis resmi. Namun dalam praktiknya, etomidate justru disalahgunakan dengan dicampur ke dalam liquid vape untuk memberikan efek euforia, rileks berlebihan, hingga penurunan kesadaran.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, peredaran liquid vape yang mengandung etomidate umumnya tidak memiliki izin edar dan diproduksi secara ilegal. Produk tersebut banyak beredar tanpa label jelas dan dijual melalui jalur informal.
“Etomidate bukan bahan yang boleh digunakan di luar kepentingan medis. Jika ditemukan dalam produk vape, itu jelas pelanggaran serius, baik dari sisi kesehatan maupun hukum,” kata perwakilan BPOM.
Dengan masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika, setiap bentuk kepemilikan, penggunaan, penyimpanan, produksi, hingga peredaran tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Aparat menegaskan, dalih tidak mengetahui kandungan liquid vape tidak otomatis menghapus unsur pidana, meskipun bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
Kepolisian juga menyoroti potensi jeratan hukum berlapis bagi pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari peracik liquid, penjual, hingga pemasok bahan baku farmasi ilegal.
“Untuk penjual dan pengedar, ancamannya jelas lebih berat. Bisa dikenakan pasal peredaran narkotika, ditambah pelanggaran di bidang kesehatan,” tegas aparat.
Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa penyalahgunaan etomidate sangat berbahaya. Konsumsi tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, tekanan darah tidak stabil, penurunan kesadaran, hingga kematian. Risiko tersebut meningkat ketika zat dikonsumsi melalui vape dengan dosis yang tidak terkontrol.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna rokok elektrik, untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli liquid vape. Produk tanpa izin edar dan tanpa kejelasan komposisi berpotensi mengandung zat terlarang yang berujung pada masalah hukum serius.
Dengan penetapan ini, aparat menegaskan bahwa vape bukan lagi wilayah abu-abu hukum. Etomidate kini diperlakukan setara dengan narkotika lain, dan siapa pun yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.

