JAKARTA, Ifakta.co | Law Office Sahala Siahaan & Partner hari ini, Rabu (10/12/2025), menggelar konferensi pers di Monogram Bistro, Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Konferensi pers ini bertujuan memberikan klarifikasi resmi dan perspektif hukum klien mereka menyusul pemberitaan masif yang beredar terkait dugaan perundungan yang melibatkan anak klien di sebuah sekolah swasta elit di Kelapa Gading.

Kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar selama ini bersifat tidak berimbang, masif, dan berdampak negatif serius pada kondisi psikologis anak yang masih di bawah usia 12 tahun.

Iklan

Advokat Sahala Siahaan, S.H., selaku pimpinan Law Office Sahala Siahaan & Partner, menyatakan bahwa polemik ini bermula dari insiden anak dengan anak yang relatif sederhana di lingkungan sekolah.

Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi isu publik besar setelah adanya konferensi pers dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan menarik perhatian media.

“Keluarga besar klien merasa perlu menyampaikan sisi kami demi mengoreksi narasi yang selama ini beredar, yang kami anggap berat sebelah dan merugikan anak,” tegas Sahala Siahaan.

Tim kuasa hukum memaparkan bahwa terdapat dua insiden terpisah yang masing-masing berujung pada laporan polisi:

  • I. Kasus Pertama (Laporan Maret 2025): Guru terkait telah mengklarifikasi bahwa tidak ditemukan luka fisik berarti. Sekolah telah menjatuhkan teguran lisan sesuai prosedur internal. Namun, orang tua pihak pelapor tetap melanjutkan dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Jakarta Utara.
  • II. Kasus Kedua (Laporan November 2025): Sekolah sempat mengeluarkan rekomendasi sanksi berat setelah pemeriksaan internal. Namun, kuasa hukum menilai rekomendasi tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang dipersyaratkan dalam aturan perundungan, seperti bukti luka berat, kerusakan permanen, kematian, atau trauma psikologis akut. Kuasa hukum menegaskan kedua LP ini tidak layak dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur dampak fisik yang signifikan.

Anak Klien Menjadi Korban Perundungan Baru

Sahala Siahaan, S.H., mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan dan pemberitaan yang cenderung sepihak telah mengakibatkan tekanan psikologis mendalam bagi anak klien.

Anak tersebut menerima sindiran dan penilaian negatif dari sebagian teman, serta menjadi sasaran narasi berulang dalam group WhatsApp (WaG) orang tua dan siswa.

“Penyebaran foto-foto yang tidak relevan, tanpa menunggu kesimpulan resmi, telah menimbulkan labelisasi bahwa anak klien kami adalah pelaku perundungan. Kondisi ini justru menjadikan anak kami korban perundungan baru, bukan sekadar pihak terlapor,” ujar Sahala.

Kejanggalan Peran Orang Tua Pelapor dan Aksi Provokatif

Dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum menyoroti peran orang tua pihak pelapor, yang berinisial DWLS dan diketahui berprofesi sebagai Jaksa.

“Langkah maupun tindakannya kami nilai sangat berlebihan karena tetap membawa perkara ini ke ranah hukum, padahal pihak sekolah dan suku dinas sebelumnya menilai teguran lisan sudah merupakan sanksi yang tepat,” kata Sahala Siahaan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum tersebut yang dianggap tidak menghormati keputusan sekolah dan justru mendorong opini publik melalui narasi yang berkembang di kalangan orang tua murid.

Pihak kuasa hukum juga sangat menyesalkan pemasangan papan bunga (karangan bunga) bernada provokatif ke sekolah. Aksi tersebut, yang bahkan menyebut nama Presiden, dinilai memperkeruh situasi, mencederai simbol negara dalam perkara berskala kecil, dan merupakan tindakan pengecut karena dipasang tanpa identitas pengirim yang jelas, berpotensi menggiring opini publik secara sepihak.

Keberatan Terhadap Sikap Sekolah dan Perlindungan Identitas

Kuasa hukum menilai adanya indikasi ketidaknetralan pihak sekolah (PENABUR Intercultural School/PIS Kelapa Gading) dalam menangani kasus ini, terutama terkait rekomendasi sanksi berat dan perlindungan identitas anak.

“Identitas anak klien kami tidak dijaga sebagaimana mestinya, karena hampir semua pihak di lingkungan sekolah telah mengetahui siapa anak yang dimaksud,” ungkap Sahala. Atas hal ini, Law Office Sahala Siahaan & Partner telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak sekolah.

Kuasa hukum menambahkan bahwa sekolah seharusnya lebih peka dan memahami bahwa setiap anak memiliki kepribadian unik.

Langkah Hukum yang Sedang Ditempuh

Tim kuasa hukum saat ini sedang menindaklanjuti beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Menindaklanjuti proses hukum terkait dua Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara.
  2. Mengajukan keberatan resmi atas rekomendasi sanksi dari pihak sekolah.
  3. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan wilayah dan provinsi.
  4. Mempersiapkan langkah hukum terhadap orang tua yang menyebarkan narasi negatif dan foto tidak relevan di media sosial maupun group WhatsApp.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah penyelesaian damai demi masa depan seluruh anak yang terlibat.
“Kami mengajak sekolah, orang tua murid, dan pihak terkait untuk duduk bersama, menurunkan tensi, dan tidak membawa candaan atau ejekan anak-anak ke ranah hukum tanpa dasar yang kuat,” tutup Sahala Siahaan, S.H.

Ia berpesan orang tua seharusnya menjadi penenang, bukan justru lebih emosional dibandingkan anak.
Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta media massa untuk memberikan pemberitaan yang objektif, adil, dan berimbang sesuai data dan fakta, guna menghindari kegaduhan lebih lanjut di dunia pendidikan.

(FA)