JAKARTA, ifakta.co – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten menggelar aksi damai di Silang Monas, Jakarta, depan Istana Negara, pada 8 Desember 2025. Aksi tersebut juga dihadiri oleh para Ketua DPD APDESI se-Provinsi Banten yang ikut serta menyuarakan aspirasi terkait belum cairnya dana desa tahap kedua serta mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret.
Dalam aksi ini, jajaran kepala desa secara kompak menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua APDESI Provinsi Banten, H. Aenillah Syarif, S.H., yang juga merupakan Kepala Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menyampaikan tiga tuntutan tersebut sebagai berikut:
Iklan
Pertama Mendesak Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025
DPP APDESI meminta Presiden untuk memerintahkan Menteri Keuangan segera mencairkan dana desa tahap kedua tahun 2025. Dana ini sangat dibutuhkan desa untuk pembayaran gaji perangkat desa, PKK, staf posyandu, guru ngaji, linmas, ketua RT/RW, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya. Selain itu, dana tersebut juga diperlukan untuk menyelesaikan tagihan pembangunan fisik maupun nonfisik hasil musyawarah desa, serta kebutuhan tanggap darurat desa terdampak bencana.
Kementerian Sekretaris Negara menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan melaporkan hal tersebut kepada Presiden agar pencairan dana desa tahap II dapat dilakukan sebelum 19 Desember 2025.
Kedua Meminta Pembatalan PMK Nomor 81 Tahun 2025
DPP APDESI meminta Presiden memerintahkan Menteri Keuangan membatalkan atau mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini dinilai menghambat kepentingan pembangunan desa dan tidak melalui proses sosialisasi yang memadai.
Kementerian Sekretaris Negara menegaskan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk meninjau kembali substansi PMK tersebut.
Ketiga Mendesak Penetapan Peraturan Pemerintah Turunan UU Desa
APDESI mendesak Presiden segera menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi ini dianggap penting untuk memberikan penjelasan teknis dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa di lapangan.
Aksi damai tersebut berjalan tertib dan diwarnai kegiatan solidaritas penggalangan dana untuk korban bencana alam di Aceh dan Sumatera, serta mendapat perhatian luas dari masyarakat DKI Jakarta.
(Sb-Alex)



