MALAYSIA, ifakta.co – Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur mencatat sedikitnya 150 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Sebagian dari mereka kini masih menjalani proses banding di pengadilan negeri jiran tersebut.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito menyebut perkara para WNI itu tersebar mulai dari tahap penyidikan, persidangan hingga upaya hukum lanjutan.

“Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan KJRI Penang punya peran penting memastikan setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapat pendampingan hukum yang layak serta proses peradilan yang adil,” ujar Danang saat membuka kegiatan Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Non-hukuman Mati di Malaysia, Selasa (2/12).

Iklan

Pendampingan Hukum dan Upaya Diplomatik

Danang menjelaskan berbagai langkah telah ditempuh pemerintah Indonesia, antara lain:

• Menunjuk pengacara bagi WNI tidak mampu
• Mengawasi jalannya sidang serta memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi
• Kunjungan konsuler untuk menjaga fisik dan psikologis tahanan
• Komunikasi intensif dengan otoritas hukum Malaysia
• Advokasi dan langkah diplomatik, termasuk pengajuan permohonan pengampunan

Namun tantangan di lapangan masih besar. Banyak kasus yang terkendala pembuktian, perbedaan bahasa, hingga panjangnya proses banding.

“Koordinasi lintas lembaga itu kunci, supaya pelindungan hukum dan diplomatik makin efektif,” tegas Danang.

Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika, mulai dari kurir, korban tipu sindikat, hingga yang terjebak tanpa memahami konsekuensinya. Ada pula perkara pembunuhan dan kasus berat lain yang menyangkut aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.

Danang menilai edukasi hukum kepada calon pekerja migran harus makin diperkuat agar mereka memahami risiko hukum di negara tujuan.

Malaysia Reformasi Hukuman Mati

Sekretaris Ditjen AHU Kemenkumham RI, Hantor Situmorang menambahkan, Atase Hukum KBRI juga menangani isu kewarganegaraan yang menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia menyebut kerja sama hukum antarnegara sangat penting, termasuk terkait Mutual Legal Assistance (MLA), ekstradisi, dan transfer narapidana.

Malaysia saat ini sedang melakukan reformasi terhadap hukuman mati — memberikan hakim opsi menjatuhkan hukuman lain seperti penjara seumur hidup. Namun hukuman mati tetap berlaku dalam sistem mereka.

Karena itu, upaya diplomatik Indonesia harus terus diperkuat demi menyelamatkan warga negaranya yang masih menghadapi ancaman vonis tertinggi tersebut.

(my/my)