JAKARTA, Ifakta – Aktivitas penambangan emas yang diduga dilakukan oleh PT BSI di Banyuwangi telah merusak hutan, Gunung Tumpang Pitu dan rusaknya ekosistem laut serta pencemaran lingkungan.
Hal ini disampaikan Amir Ma’ruf Khan, Tokoh Masyarakat Banyuwangi yang juga Pemerhati Lingkungan.
Menurut Amir, kerusakan lingkungan hidup yang sangat serius ini disebabkan oleh pertambangan emas yang diduga dilakukan PT BSI yang menggunakan izin pertambangan emas tidak sesuai undang-undang pertambangan minerba dan undang-undang kehutanan,
Iklan
“Ini kerusakan lingkungan yang sangat serius karena izin yang digunakan diduga menggunakan izin yang tidak sesuai dengan UU pertambangan minerba dan UU kehutanan,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Senin (30/11/2025).
Amir menjelaskan bupati Banyuwangi pada tahun 2012 memberikan izin pertambangan emas operasi produksi berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 37 akan tetapi bupati Banyuwangi sengaja mengabaikan dan sengaja melawan hukum di Pasal lainnya di antaranya Pasal 8 UU Minerba dan melawan hukum secara keseluruhan UU Kehutanan.
Bahkan, kata dia, UU Kehutanan terkesan tidak berlaku dan tidak diberlakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Inilah yang menyebabkan sekarang terjadi kerusakan hutan yang meluas, kerusakan lingkungan hidup yang sangat serius bahkan menggunakan pertambangan emas dengan cara Gunung Tumpang Pitu diledakan,” ungkapnya.
Kemudian, Amir mengungkapkan Bupati Banyuwangi yang saat itu dijabat oleh AAA memberikan izin pertambangan emas kepada PT BSI tidak membuat Perda tentang pertambangan emas sesuai perintah UU Minerba Pasal 8.
“Bahkan justru AAA menyelundupkan Perda No. 28 tahun 2003 tentang pertambangan bahan galian. Ini sangat bertentangan dengan UU Pertambangan Minerba, bahkan UU Kehutanan tidak diberlakukan oleh Bupati AAA,” tambahnya.
Padahal, lanjut Amir, dalam UU Kehutanan sudah jelas dalam menimbang, mengingat, menetapkan, dan semua pasal dalam UU Kehutanan dilawan khususnya lagi dalam Pasal 1 ayat 8, Pasal 2-4, Pasal 18-19, Pasal 23, Pasal 38-39.
Amir juga menjelaskan AAA yang saat itu menjadi Bupati Banyuwangi telah memberikan izin pertambangan ke PT BSI dari 3 surat keputusan (SK) No.188/547/kep/249.011/2012, luas 4.997 Ha dan SK No. 188/555/kep/429.011/2012 luas 6.623,45 Ha dan SK No. 188/556/kep/429.011/2012 seluas 11.210 Ha.
Lokasi seluas tersebut berada di kawasan hutan, tapi tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah (Perda) dan AMDAL-nya dibuat tahun 2014.
Untungnya, ungkap Amir, dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan ada bab X peran serta masyarakat Pasal 68 dan 69 Bab XI gugatan perwakilan Pasal 71, serta dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ada peran serta masyarakat.
“Kalau tidak, pastinya kerusakan ini tidak akan bisa diantisipasi dan tidak bisa dihentikan yang pastinya akan lebih luas,” ujarnya.
Sebagai Tokoh Masyarakat Banyuwangi yang juga Pemerhati Lingkungan, Amir berharap Presiden Prabowo segera memerintahkan Satgas PKH untuk membuktikan kebenaran ini atau merintahkan TNI yang belum pernah bertugas di Jawa Timur untuk memastikan kebenaran ini.
“Karena hanya Presiden Prabowo Subianto yang bisa menghentikan kelakuan pelaku perusak lingkungan hidup ini yang selama ini dilindungi oleh kekuatan besar, yang mungkin juga ketua-ketua partai,” pungkasnya.



