JAKARTA, ifakta.co — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memastikan rencana relokasi terhadap 127 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kelurahan Kamal, Kalideres. Kawasan seluas 65 hektare yang selama ini ditempati warga akan dialihfungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, mengatakan pendataan warga terdampak sudah dilakukan pihak kelurahan. Sosialisasi pun telah digelar pekan lalu untuk memberi waktu kepada warga agar membongkar tempat tinggalnya secara mandiri.

“Pendataan sudah dilakukan. Dalam sosialisasi minggu lalu, warga kami minta meninggalkan lokasi tersebut secara bertahap,” ujar Dirja, Rabu (26/11/2025).

Iklan

Ia menyampaikan bahwa warga menyepakati waktu relokasi dilakukan setelah Lebaran 2026. 

Pemerintah juga menawarkan hunian alternatif berupa rumah susun bagi mereka yang memiliki identitas kependudukan DKI Jakarta.

“Yang ber-KTP DKI akan kami fasilitasi ke rusun terdekat. Itu bagian dari kesepakatan,” katanya.

Lahan Dipastikan Milik Pemprov DKI

Dirja juga menepis adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa area seluas 65 hektare tersebut sah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tidak ada dualisme. Pemprov memiliki bukti kepemilikan berupa SHP Nomor 484 Tahun 1991,” tegasnya.

Menurutnya, Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut-sebut oleh oknum sudah tidak berlaku lagi. Pemerintah akan mencabut pelang dan penanda lain yang dipasang berdasarkan klaim tersebut.

113 KK Ber-KTP DKI Ditawari Pindah ke Rusun

Lurah Kamal, Edy Sukarya, menjelaskan bahwa dari total 127 KK, sebanyak 113 di antaranya merupakan pemilik KTP DKI Jakarta. Sementara sisanya berasal dari luar daerah, seperti Tangerang dan wilayah penyangga lainnya.

Ia mendorong warga yang masuk kategori terdampak untuk mengikuti pendataan lanjutan agar bisa langsung didaftarkan sebagai calon penghuni rusun yang berada paling dekat dengan Kampung Bilik.

“Pendataan penting agar kami bisa mengajukan nama mereka jika ada unit rusun yang tersedia. Lokasi yang dekat tentu lebih ideal bagi warga,” jelas Edy.

Meski waktu perpindahan disepakati setelah Lebaran 2026, ia menekankan pentingnya warga segera melapor agar tidak kehilangan kesempatan, mengingat keterbatasan jumlah unit rusun.

Warga Minta Kepastian Tertulis

Sejumlah warga disebut meminta pemerintah membuat perjanjian tertulis terkait relokasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Edy menyebut aspirasi itu akan ditindaklanjuti.

“Dokumen yang jelas diperlukan agar tidak ada pihak luar yang memanfaatkan situasi,” ujarnya.

Relokasi Kampung Bilik menjadi salah satu langkah Pemprov DKI untuk memenuhi kebutuhan lahan pemakaman baru di Jakarta Barat, menyusul semakin terbatasnya kapasitas TPU yang ada saat ini.

(Amin)