JAKARTA,-ifakta,- Darsuli SH menegaskan perlunya pengaturan yang lebih jelas dan rinci mengenai peran strategis organisasi advokat di Indonesia. Menurutnya, keberadaan organisasi profesi hukum ini memegang posisi penting dalam menjaga kualitas, etika, dan profesionalitas para advokat, namun sampai hari ini masih banyak celah regulasi yang membuat peran tersebut tidak berjalan optimal.
Ia menilai dinamika dunia hukum yang semakin kompleks menuntut organisasi advokat memiliki kewenangan yang tegas, terukur, dan diakui secara hukum. Hal ini bukan hanya soal internal profesi, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan hukum.
Darsuli menekankan pentingnya harmonisasi aturan antara Undang-Undang Advokat, kode etik, dan mekanisme pengawasan yang selama ini dianggap tumpang tindih. Baginya, pengaturan yang tidak seragam sering memicu konflik antarorganisasi hingga menurunkan wibawa profesi.
Iklan
Ia berharap pemerintah dan pemangku kepentingan hukum membuka ruang dialog yang lebih terbuka untuk menyusun regulasi baru yang dapat memperkuat fondasi organisasi advokat. Tanpa kejelasan aturan, menurutnya, profesi advokat akan kesulitan menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga keadilan sekaligus mengawal pembangunan hukum nasional.
Darsuli juga menilai pembenahan regulasi akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas pendidikan profesi, transparansi rekrutmen, serta penegakan kode etik yang lebih efektif. Dengan begitu, masyarakat dapat menerima layanan hukum yang lebih kredibel dan akuntabel.
