JAKARTA, ifakta.co — Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian seorang pria berinisial H (35) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Korban meninggal setelah alat kelaminnya dipotong oleh istrinya sendiri, HZ (33), yang diduga gelap mata karena cemburu.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/7) di rumah pasangan tersebut di Sukabumi Utara. Polisi baru menerima laporan setelah tiga hari, ketika korban tengah menjalani perawatan intensif di RSCM.
Iklan
“Ketika dilakukan pengecekan ke rumah sakit, kami menemukan korban mengalami luka parah pada bagian vital. Dari hasil pemeriksaan, alat kelamin korban telah terputus,” ujar Ganda.
Rekonstruksi Ungkap Kronologi
Dalam rekonstruksi yang dilakukan di Mapolsek Kebon Jeruk, tersangka memperagakan 18 adegan yang menggambarkan bagaimana insiden itu terjadi.
HZ mengaku awalnya memeriksa ponsel suaminya dan menemukan pesan yang memicu kecurigaan adanya perselingkuhan.
Didorong emosi, pelaku kemudian mengambil pisau cutter dari dapur.
Saat suaminya berbaring di kamar, HZ memotong alat kelamin korban hingga terlepas.
“Pelaku melakukan tindakan itu ketika korban dalam kondisi tak waspada. Ia menggunakan pisau cutter,” jelas Ganda.
Korban yang terluka parah sempat terbangun dan mempertanyakan tindakan istrinya.
Dalam kondisi panik, pelaku memasukkan potongan organ tersebut ke dalam plastik. Keduanya lalu berusaha menuju rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Meninggal Setelah 23 Hari Dirawat
Korban sempat dirawat di RS Anggrek Mas sebelum dirujuk ke RSCM. Namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia setelah dirawat selama 23 hari, tepatnya pada 12 Agustus 2025.
“Korban tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya,” kata Ganda.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, HZ kini ditahan dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum terus berjalan, termasuk pendalaman motif dan kondisi psikologis pelaku saat kejadian.
(Amin)



