JAKARTA, ifakta.co — Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan langkah KPU Surakarta yang memusnahkan salinan arsip pencalonan milik Presiden Joko Widodo dalam persidangan sengketa informasi publik terkait ijazah, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan, perwakilan KPU Surakarta menyampaikan bahwa arsip tersebut telah dimusnahkan karena masa penyimpanannya dianggap selesai setelah tersimpan selama dua tahun.

Namun, penjelasan itu langsung mendapat sorotan dari ketua majelis sidang.

Iklan

“Selama masih berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun sudah dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas ketua majelis.

Majelis juga menilai tindakan pemusnahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar pengelolaan arsip, terutama yang berkaitan dengan informasi publik dan sengketa yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap kebijakan pengarsipan di lingkungan KPU daerah, termasuk prosedur penetapan masa retensi dan mekanisme pemusnahan arsip.

(Amin)