SURABAYA, ifakta.co – Sidak mendadak yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (13/11), membuat para pejabat di lokasi panik.
Pasalnya, Purbaya menemukan adanya indikasi pelanggaran serius terkait laporan nilai barang impor.
Dalam peninjauan tersebut, Purbaya menemukan sebuah peralatan elektronik berteknologi tinggi yang dilaporkan hanya senilai Rp117 ribu, padahal harga jual di pasaran lokal mencapai Rp50 juta.
Iklan
Temuan ini langsung memicu dugaan adanya praktik undervaluation, yakni manipulasi nilai barang impor untuk menghindari pembayaran bea masuk secara penuh.
“Harga segitu gila banget murahnya. Ini di pasaran bisa Rp50 jutaan! Ini bisa jadi pintu kebocoran penerimaan negara,” ujar Purbaya dengan nada tegas saat memeriksa barang di gudang pelabuhan.
Purbaya menilai praktik serupa kemungkinan sudah berlangsung lama dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis teknologi real time, agar setiap data impor dapat dipantau langsung dari pusat tanpa bisa dimanipulasi di lapangan.
“Kalau bisa, setiap dokumen impor langsung terbaca di server pusat, supaya nggak ada lagi permainan di lapangan,” tambahnya.
Selain mengecek dokumen impor, Purbaya juga meninjau Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya untuk memastikan seluruh peralatan uji barang impor berfungsi optimal.
Ia menilai fasilitas yang ada sudah cukup baik, namun perlu penguatan sistem data serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sidak ini menjadi sinyal keras dari Kementerian Keuangan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan penerimaan negara.
Dalam waktu dekat, audit dan sidak serupa juga akan dilakukan di sejumlah pelabuhan besar lainnya seperti Tanjung Priok dan Batam.
“Setiap rupiah dari bea masuk adalah hak rakyat. Jadi kalau ada yang bermain, siap-siap saja berhadapan dengan hukum,” tegas Purbaya.
(mhd_amin)



