JAKARTA | ifakta.co – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan RI di Jakarta, membahas pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pertemuan ini digelar sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan DPD RI dalam memastikan pelaksanaan UU HKPD berjalan sesuai tujuan untuk meningkatkan keseimbangan fiskal antarwilayah.
Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A. Gani, hadir dan menyampaikan sejumlah masukan yang merepresentasikan kepentingan daerah, khususnya dalam hal pemerataan pembangunan dan efektivitas transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Iklan
“DPD RI memiliki komitmen kuat untuk mengawal pelaksanaan UU HKPD agar benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan layanan publik di daerah. Pengelolaan fiskal yang baik harus dirasakan hingga ke lapisan masyarakat terbawah,” ujar Darwati dalam kesempatan tersebut.
Rapat kerja ini turut membahas beberapa poin penting, antara lain:
Optimalisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD)
Sinergi perencanaan pembangunan pusat dan daerah
Upaya mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah
Penguatan tata kelola serta akuntabilitas penggunaan anggaran
Pejabat Kemenkeu RI menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus berupaya meningkatkan kualitas kebijakan fiskal daerah melalui skema pendanaan yang lebih terukur dan tepat sasaran.
Darwati menyebutkan, komunikasi aktif antara DPD RI dan pemerintah pusat harus terus dilakukan agar pemerintah daerah memperoleh dukungan fiskal yang memadai dan berkelanjutan.
“Harapan kita bersama adalah terciptanya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Melalui pertemuan ini, Komite IV DPD RI berharap pelaksanaan UU HKPD dapat berjalan semakin optimal dan memberikan manfaat signifikan terhadap pembangunan daerah, terutama dalam penguatan ekonomi masyarakat.
(amin)



