KUPANG, ifakta.co — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berantai yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (3/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan kali ini menghadirkan kesaksian yang menggugah emosi, terutama dari saksi Pratu Petrus Kanisius Wae, seorang anggota Provos Batalyon. Pratu Kanisius Wae mengungkapkan detail perlakuan keji yang dialami oleh almarhum Prada Lucky di tangan para seniornya.

Teriakan “Ampun” terdengar berulang kali di hadapan Majelis Hakim, Pratu Kanisius Wae bersaksi bahwa ia sempat mendengar teriakan pilu minta ampun dari almarhum Prada Lucky. Teriakan tersebut terdengar berulang kali saat Prada Lucky diduga dicambuk dan disiksa di ruang staf intel.

Iklan

“Izin, saya mendengar suara teriak bilang ‘ampun’ dari almarhum. Suara seperti dicambuk pakai selang. Yang kami dengar banyak (teriakan) dan ada suara cambuk menggunakan selang warna biru,” ujar Pratu Kanisius saat menjawab pertanyaan Oditur Militer.

Kesaksian ini menunjukkan bahwa meskipun korban berulang kali memohon agar penyiksaan dihentikan, para seniornya diduga tetap melanjutkan aksi pencambukan.

Keterangan saksi ini sontak membuat suasana ruang sidang dipenuhi keharuan dan ketegangan. Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, yang hadir dalam persidangan, dilaporkan tidak kuasa menahan tangis dan sempat keluar dari ruang sidang karena tidak sanggup mendengar detail kesaksian tersebut.

Keluarga korban, yang sebagian mengenakan kaus bertuliskan “Justice for Prada Lucky Namo,” menatap tajam ke arah para terdakwa. Sepriana menyatakan kekecewaannya mendalam, menuding bahwa meskipun anaknya sudah memohon ampun berulang kali, para pelaku tetap memukul dan menyiksanya hingga meninggal.

Kasus ini menyeret sedikitnya 17 prajurit TNI AD sebagai terdakwa, dengan dakwaan berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Jo)