TANGERANG – ifakta.co | Proyek pembangunan di SMP Negeri 5 Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali membuka wajah buram dunia pendidikan daerah ini. Dengan nilai anggaran mencapai Rp978.955.000 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, proyek yang digarap CV. Jasali Perkasa Mandiri dengan masa kerja 75 hari kalender ini justru menuai tanda tanya besar soal kualitas dan pengawasan. Kamis 16 Oktober 2025
Pantauan di lapangan memperlihatkan pengerjaan proyek yang jauh dari standar. Para pekerja tampak mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tanpa helm, rompi, maupun perlengkapan keamanan dasar lainnya. Namun yang lebih memprihatinkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkesan diam dan membiarkan pelanggaran ini.
“Ini proyek di bawah Disdik, tapi tidak terlihat ada pengawasan sama sekali. Pekerja dibiarkan tanpa APD, papan informasi proyek pun minim. Kalau begini, di mana tanggung jawab dinas?” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Iklan
Sikap pasif Dinas Pendidikan semakin nyata ketika Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, dikonfirmasi oleh wartawan namun tidak memberikan tanggapan apa pun. Bungkamnya pejabat publik menambah kesan kuat bahwa pihak dinas memang menutup mata terhadap persoalan di lapangan.
Aktivis 98, Kamper Aktivis 98 dari Partai Rakyat Demokratik (PRD), menilai diamnya pejabat Dinas Pendidikan bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk nyata lemahnya komitmen moral pemerintah terhadap mutu pendidikan.
“Proyek pendidikan adalah tanggung jawab moral sekaligus hukum. Kalau Disdik bungkam dan membiarkan praktik seperti ini, berarti ada pembiaran sistematis. Ini uang rakyat, bukan proyek pribadi,” tegasnya
Kamper juga menambahkan bahwa pengawasan seharusnya menjadi garda utama untuk memastikan mutu dan keselamatan kerja dalam proyek pendidikan. “Kalau Dinas Pendidikan tidak hadir, maka mereka ikut andil dalam rusaknya kualitas pendidikan di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Proyek hampir Rp1 miliar ini kini menjadi cermin kelam bagaimana Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan penjamin mutu. Di lapangan, masyarakat hanya bisa menyaksikan pekerjaan fisik tanpa arah dan pejabat yang memilih diam.
(Sb-Alex)



