KOTA TEGAL, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota kembali membuktikan komitmennya dalam memutus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sejak 1 Januari hingga 23 September 2025, aparat berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana narkoba dengan total 69 tersangka diamankan.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, dari total kasus tersebut, 40 kasus sudah tuntas, 7 kasus masuk tahap I, dan 8 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Barang bukti yang kami sita cukup beragam, mulai dari sabu seberat 101,45 gram, 10,5 butir ekstasi, 491,83 gram tembakau gorila, hingga 28,89 gram ganja.
Iklan
Selain itu, ada juga 81,5 butir psikotropika serta 14.962 butir obat keras berbahaya,” jelas Putu Krisna dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan, Polres Tegal Kota tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba.
“Tidak ada toleransi. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, bahkan jika ada indikasi oknum aparat. Langkah ini demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Komitmen tersebut, lanjutnya, juga terus ditekankan ke seluruh jajaran. “Penekanan ini selalu kami sampaikan. Tugas kita jelas: menjaga Kota Tegal bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priatna mengungkap modus baru peredaran narkoba di wilayah Tegal Barat. Dalam kasus terbaru, sabu-sabu seberat setengah gram ditemukan disembunyikan di dalam roti.
“Awalnya saat penggeledahan, petugas tidak menemukan barang mencurigakan. Tapi setelah dicek lebih detail, ternyata narkoba dikemas dalam roti saat transaksi berlangsung,” ungkap Ade.
(Jo/lex)





























