Catatan akhir pekan, Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH., MH.
UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang bukan dikhususkan untuk wartawan.
UU KIP subyek hukumnya adalah warga negara dan badan hukum Indonesia VS badan publik yang diwakili oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau biasa disingkat PPID.
Wartawan sebagai warga negara dan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia boleh saja gunakan UU KIP untuk mendapatkan informasi publik.
Namun wartawan dan atau perusahaan pers yang menggunakan UU KIP, jangan berharap pertanyaannya harus dijawab saat itu juga.
UU KIP mengatur ada waktu tunggu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 7 hari kerja lagi. Sadar akan aturan ini kita bisa menyusun strategi per 17 hari.
Artinya kita harus rajin menyusun daftar pertanyaan dan mengirim ke badan publik lalu meminta bukti registrasi untuk disengketakan apabila pertanyaan tidak dijawab.
Meminta informasi publik seperti kita menanam, dia perlu waktu untuk dapat hasilnya. Semakin banyak menanam dengan mengirim pertanyaan maka semakin banyak hasilnya.
Saya dapat menggambarkan satu badan pablik yang namanya Dinas Pajak atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) saja bisa kita ajukan puluhan bahkan ratusan pertanyaan.
Bila kita bertanya sebagai wartawan mereka jawab no comment saja sudah selesai karena menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, no comment sudah jawaban.
Padahal kita tidak membutuhkan kata itu. Bila kita membutuhkan data dan atau dokumen maka kita bisa gunakan UU KIP yang memiliki unsur memaksa.
Memang badan publik masih sering berlindung pada pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan. Kita harus rajin sengketakan bila menemukan PPID atau badan publik seperti ini.
Bila anda wartawan dan pernah mengikuti uji kompetensi, maka salah satu mata ujinya adalah membuat rencana liputan, sebagai berita ekslusif.
Nah, mereka yang pernah membuat rencana liputan sedikitnya dua topik dalam waktu 35 menit bisa mempraktikkan pada badan publik.
Selamat mencoba dan jangan menyerah bila dijawab pertanyaan kita termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP, lanjutan dengan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. ■
PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH
– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media.
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT