JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan secara detail modus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarin
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Iklan
Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook
Menurut Nurcahyo, Nadiem berperan langsung dalam meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya ditolak Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy. Penolakan itu didasari uji coba Chromebook pada 2019 yang dinyatakan gagal untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Namun, pada 2020, Nadiem justru menindaklanjuti surat dari Google terkait partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Ia menggelar rapat tertutup via Zoom Meeting dengan Dirjen Paud Dikdasmen, Kepala Litbang, staf khusus menteri, dan pihak Google. Peserta diwajibkan menggunakan headset agar rapat berjalan tertutup.
Kunci Chromebook dalam Aturan Resmi
Atas perintah Nadiem, Kemendikbudristek akhirnya bekerja sama dengan Google. Direktur SMP Mulyatsyah dan Direktur SD Sri Wahyuningsih kemudian menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklat) yang secara khusus mengunci spesifikasi Chromebook sebagai satu-satunya perangkat pengadaan laptop bagi siswa.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Dalam aturan tersebut, spesifikasi ChromeOS sudah terkunci dalam pengadaan laptop.
Diduga Terobos Banyak Peraturan
Kejagung menilai langkah Nadiem telah melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.
Akibat proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan final masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 4 September 2025 untuk 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari,” kata Nurcahyo.
Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa, yakni:
Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem.
Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021.
Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama.
(my/my)