JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarin (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan itu diumumkan usai pemeriksaan ketiganya pada Kamis (4/9/2025).
“Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.
Iklan
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang membelit Nadiem terkait proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Kejagung menduga ada rekayasa dan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut. Tim teknis diarahkan untuk membuat kajian yang mengutamakan penggunaan laptop berbasis ChromeOS sebagai alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.
Padahal, menurut hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019, perangkat itu dinilai tidak efektif dan sebenarnya tidak dibutuhkan pada saat itu.
(my/my)