Washington, ifakta.co — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan perluasan kebijakan tarif tinggi terhadap impor baja dan aluminium (15/8). Jika sebelumnya tarif 50% hanya dikenakan pada produk utama, kini pemerintah menambahkan ratusan produk turunan ke dalam daftar barang yang terkena pungutan.
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari strategi Trump untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang dianggap tidak adil dan untuk memperkuat kemandirian manufaktur AS. Produk-produk turunan yang kini masuk dalam daftar meliputi barang-barang jadi maupun setengah jadi berbasis baja dan aluminium, mulai dari peralatan konstruksi, suku cadang otomotif, hingga perlengkapan rumah tangga.
Iklan
“Kami tidak akan membiarkan industri baja dan aluminium Amerika dirugikan oleh praktik dumping dan subsidi asing. Amerika harus berdiri tegak dan melindungi pekerjanya,” kata Trump dalam pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Kebijakan ini diperkirakan akan memicu reaksi dari mitra dagang utama, terutama Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan, yang sebelumnya sudah menyuarakan keberatan terhadap kebijakan proteksionis AS. Sejumlah analis memperingatkan bahwa langkah terbaru ini berpotensi memicu gelombang balasan berupa tarif serupa terhadap produk ekspor Amerika.
Di sisi lain, kelompok industri baja dan aluminium domestik menyambut baik kebijakan ini dengan menyebutnya sebagai “perlindungan yang sangat dibutuhkan” untuk menjaga keberlangsungan pabrik dan lapangan kerja. Namun, asosiasi industri pengguna baja dan aluminium, termasuk produsen otomotif dan konstruksi, memperingatkan bahwa biaya produksi akan meningkat tajam, yang pada akhirnya bisa dibebankan kepada konsumen.
Perluasan tarif ini menandai salah satu kebijakan ekonomi paling agresif Trump dalam masa jabatannya yang kedua, sekaligus menegaskan komitmen pemerintahannya pada strategi “America First” di bidang perdagangan internasional. (Jo)