Sidoarjo, ifakta.co – Tim Satgas Pangan Polri yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran 12,5 ton beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu, Senin (4/8). Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur.
Hasil uji laboratorium menunjukkan beras tersebut tidak layak edar sesuai ketentuan mutu yang berlaku. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MLH yang diduga menjadi pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi beras merek SPG dalam kemasan 5–25 kilogram, beras pecah kulit, menir atau broken rice, sejumlah mesin pengolahan, serta dokumen terkait proses produksi.
Atas tindakannya, tersangka MLH terancam hukuman berdasarkan tiga regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp2 miliar, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp6 miliar, serta UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang memuat sanksi hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp35 miliar.
Iklan
(Alex)