MAJALENGKA, ifakta.co – Puluhan pekerja proyek penanganan dampak bencana di ruas jalan Cikebo, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengaku kecewa atas sikap tidak profesional CV Rifki Anung selaku kontraktor pelaksana proyek. Selama 16 hari bekerja, mereka belum menerima upah global yang telah disepakati di awal, yakni Rp100.000 per hari, termasuk uang makan.
Menurut para pekerja, sejak awal telah disepakati bahwa upah harian sebesar Rp100.000 sudah mencakup seluruh komponen, termasuk uang makan. Namun di lapangan, mereka hanya diberikan uang makan harian sebesar Rp50.000, dan hingga Sabtu (28/6/2025), sisa hak mereka belum dibayarkan sepenuhnya.
“Kesepakatan awal Rp100 ribu per hari, bukan Rp50 ribu. Tapi kami cuma dikasih uang makan, itu pun hanya Rp300 ribu selama 16 hari kerja. Gaji pokok tidak jelas, padahal kami sudah kerja penuh,” ujar salah satu pekerja kepada ifakta.co.
Iklan
Saat hendak dikonfirmasi, mandor proyek bernama Dadang justru bersikap tidak kooperatif dan meninggalkan lokasi ketika dihampiri awak media.

CV Rifki Anung sendiri diketahui tengah menggarap tiga titik proyek penanganan dampak bencana di Kabupaten Majalengka, termasuk ruas jalan Cikebo, Kecamatan Argapura. Proyek tersebut dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan total anggaran mencapai Rp2.397.186.387,19 dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Namun sayangnya, nilai proyek miliaran tersebut tak sejalan dengan perlakuan terhadap para buruh lapangan. Kekecewaan semakin memuncak, dan para pekerja mengancam akan mogok kerja jika upah tak kunjung diselesaikan sesuai kesepakatan.
“Kami cuma ingin hak kami dibayar sesuai janji. Jangan dikira kami ini bodoh atau bisa seenaknya dipermainkan. Kami minta Kang Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat dengar suara kami,” tegas perwakilan pekerja.
Kasus ini menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan terhadap pelaksana proyek daerah dan mencoreng semangat keadilan sosial dalam pembangunan infrastruktur. Pemerintah diminta untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas.
(Sb-Alex)