Terduga pelaku penganiayaan terhadap salah satu warga Kertosono yang menegurnya ketika melakukan sabung ayam.(Poto: istimewa).
Nganjuk, ifakta.co – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Seorang pria asal Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, berinisial HW (45), menjadi korban penganiayaan setelah menegur aktivitas sabung ayam yang berlangsung di area Pasar Ayam, Kelurahan Banaran, pada Sabtu (17/5/2025) siang.
Kepolisian Sektor Kertosono segera bertindak cepat dengan mengamankan terduga pelaku berinisial HY (47), warga Desa Kudu, Kecamatan Kertosono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diduga tersinggung atas teguran korban dan langsung melayangkan pukulan serta mendorong HW hingga jatuh ke tanah.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Korban mengalami luka lecet pada lengan dan telapak tangan. Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025).
Kepala Polsek Kertosono AKP Joni Suprapto menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban serta hasil visum.
“Kami memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Dari keterangan saksi mata berinisial SN (52), warga Kelurahan Banaran, pelaku terlihat memukul korban sebelum korban terjatuh. Saat itu, HW diketahui tengah berjualan ayam dan secara spontan menegur aksi sabung ayam ilegal yang berlangsung di sekitar lokasi.
Peristiwa ini kini ditangani di bawah Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Polres Nganjuk menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan fisik. Tindakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera serta menjaga kondusivitas dan rasa aman di tengah masyarakat.
(may).