JAKARTA, ifakta – Sejumlah warga yang menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tramadol dan hexymer di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat ditangkap oleh petugas dari Polsek Tanah Abang.
Penangkapan itu dilakukan Minggu (20/4/2025) malam di sekitar Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Tanah Abang,” ujar Kapolsek Metro tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki Selasa (22/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka berinisial I, RH, D, AS, D, MY, RS (di bawah umur), R, J, dan V.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Subnit Narkoba Polsek Tanah Abang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Komisaris Martua Malau setelah menerima laporan warga. Saat penggerebekan, menggeledah tubuh dan pakaian pelaku, serta lokasi sekitar tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2.020 butir obat Tramadol, 1.695 butir obat Hexymer, 1.937 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 68.423.000, dan lima unit telepon genggam.
“Dari interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh obat-obatan daftar G tersebut dari jaringan tertentu dan mengedarkannya di wilayah Tanah Abang dan sekitarnya,” jelas Haris.
Obat-obatan berjenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl termasuk dalam golongan daftar G, yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan.
“Para pelaku kini telah ditangkap Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Haris.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.
(Jo)