NGANJUK ifakta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2024 di Hotel Front One pada Kamis pukul 08.30 WIB, (5 /11/2024 ).
Rapat Pleno KPU tersebut disaksikan oleh seluruh jajaran forkopimda Kabupaten Nganjuk, Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Panwascam se- Kabupaten Nganjuk, OPD Kabupaten Nganjuk, para saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati serta awak Media Nganjuk.
Ketua KPU Arfi Musthofa pasca membuka rapat pleno lalu menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dengan baik sehingga mendukung terselenggaranya semua tahapan pemilu sampai pada tahap rekapitulasi di tingkat Kabupaten secara lancar dan aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu PJ. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Nganjuk Nur Solekhan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Nganjuk.
“Apresiasi yang setinggi- tingginya bagi seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Nganjuk dalam pilkada serentak 2024 yang telah menunjukkan integritasnya pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 hingga proses rekapitulasi suara di KPU saat ini yang telah berlangsung aman, lancar dan damai,” ungkap PJ.Bupati Nganjuk.
Sekda Nganjuk Nur Solekhan saat menyampaikan pesan mewakili PJ. Bupati Nganjuk dalam rekapitulasi KPU.(Poto: ifakta.co /may).
Dalam pesannya Sri Handoko Taruna juga menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah Nganjuk pasca pemilu berlangsung.
“Kemenangan dan kekalahan dalam kontestasi politik sudah pasti terjadi, bagi yang menang kami harapkan dapat merangkul semua kalangan sedangkan bagi yang suaranya belum mncapai kemenangan harap tetap menjaga kondisifitas jika kurang puas terkait hasil perolehan suara bisa menggunakan mekanisme komplain sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada,”pesannya.
Selanjutnya rapat pleno terbuka tersebut dialih tugaskan kepada Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Yusuf Setyawan untuk memimpin jalannya rapat.
Dalam rapat tersebut masing – masing PPK dari 20 Kecamatan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan berdasarkan data model D – KWK dari 1.617 TPS se- Kabupaten Nganjuk.
Adapun berkas laporan tersebut terkait hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur dan hasil perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati serta laporan catatan kejadian khusus dari masing – masing kecamatan.
Usai melaksanakan penghitungan di tingkat Kabupaten Ketua KPU Arfi Musthofa kemudian mengumumkan hasil akhir rekapitulasi setelah berita acara hasil ditandatangani oleh para saksi pasangan calon.
Tahapan selanjutnya adalah penandatangan berita acara hasil penghitungan, namun dalam prosesnya terdapat catatan kejadian khusus dimana saksi dari pasangan nomor urut 01 dan 03 untuk saksi Gubernur dan Wakil Gubernur tidak berkenan menanda tangani berkas hasil rekapitulasi KPU namun mereka tidak berkenan jika alasan yang mendasari disebutkan secara terbuka dalam rapat pleno.
Penandatanganan hasil rekapitulasi KPU oleh para saksi (Poto: ifakta.co /may).
Penetapan hasil rekapitulasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk tersebut juga disaksikan oleh Pimpinan KPU Jawa Timur Eka Wisnu Wardana yang hadir pada saat proses rekapitulasi KPU tengah berlangsung.
Didepan awak media usai penetapan hasil rekapitulasi KPU dalam keterangan persnya Arfi Musthofa menyampaikan jika hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten tidak ada perubahan dengan hasil rekapitulasi di PPK.
“Hasil rekapitulasi KPU tidak jauh beda dengan hasil rekapitulasi di PPK dimana suara pasangan Marhaen– Handy unggul dari dua kandidat lainnya dengan perolehan suara total sebanyak 259.179 suara (40,7)persen, jumlah ini melebihi suara paslon 01 dan 02 dengan selisih suara sebanyak 12.186 suara,” ungkap Arfi Musthafa.
Ketua KPU Nganjuk didampingi seluruh Komisioner KPU Nganjuk saat doorstop usai penetapan hasil rekapitulasi KPU (Poto: ifakta.co / may).
Sementara itu di posisi ke-2 disusul perolehan suara dari pasangan Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr dengan total suara mencapai 246.993 (38,8) persen dan paslon Ita Triwibawati – Zuli Rantauwati berada pada posisi paling bawah dengan perolehan suara sebanyak 130.454 (20,5) persen.
Ketika disinggung terkait adanya indikasi kecurangan oleh pihak penyelenggara yang disampaikan oleh saksi 01, Arfi Musthofa mengatakan pihaknya selaku penyelenggara telah melaksanakan tugas dengan sebaik -baiknya.
“Yang jelas kami selaku pihak penyelenggara telah melakukan tugas dengan sebaik – baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila disinyalir ada indikasi – indikasi atau apapun itu maka kami berharap hal itu bisa ditempuh lewat jalur yang ditentukan melalui perundang-undangan,” beber Arfi.
Ketua KPU Nganjuk juga menegaskan bila ada gugatan pihaknya akan melakukan beberapa hal terkait jawaban atau apapun itu yang nanti akan dibutuhkan.
Lebih dalam Kepala Divisi Hukum KPU, Nanang menjelaskan terkait gugatan hal itu diatur dalam UU No.10 tahun 2016.
“Gugatan itu terhitung 3 hari sejak tanggal penetapan hasil keputusan oleh KPU,” tutur Nanang.
Adapun terkait adanya saksi – saksi yang tidak bertanda tangan, Nanang menjelaskan hal itu juga diatur dalam aturan ketetapan KPU.
“Memang saksi diperbolehkan tidak membubuhkan tanda tangan, maka hal itu kita hormati, setelah ini tahapan KPU adalah menunggu register dari Mahkamah Konstitusi (MK), tentu nanti melalui KPU RI, setelah itu jika tidak ada register maka MK akan bersurat kepada KPU RI untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten,” pungkas Nanang.
Dikesempatan yang sama saksi dari pasangan nomor urut 03 hadir mewakili suara Marhaen – Handy yang akrab dipanggil bang Nurdin merasa sangat bersyukur atas hasil rekapitulasi KPU yang menyatakan 03 unggul.
Bang Nurdin saksi paslon 03 saat ungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan pasangan Marhaen-Handy usai ditetapkan oleh KPU.(Poto: ifakta.co /may).
“Alhamdulillah kami bersyukur bahwa hasil rekapitulasi tadi memastikan perolehan suara 03 berada diatas paslon lainnya, kami juga berterima kasih kepada masyarakat Nganjuk yang telah menggunakan hak pilihnya, satu hal kemenangan bukan akhir segalanya tapi ini harus menjadi jawaban yang pasti dari Paslon 03 untuk memberikan pengabdian yang maksimal kepada masyarakat Nganjuk demi kebaikan kita hidup di Nganjuk,” tegas Nurdin.
Nurdin membeberkan jika nanti ada gugatan itu adalah hak setiap masyarakat untuk melakukan uji materi terkait gugatan tersebut.
“Kami dari paslon 03 siap mengapresiasi setiap langkah – langkah yang akan dilakukan oleh Paslon lainnya,kami sangat berharap kita senantiasa guyup rukun karena itu yang paling utama,” pungkas Nurdin.
(MAY).