Dinas Perumahan DKI Jakarta Diduga Dukung Oknum Warga Rusun City Garden untuk Langgar Peraturan

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusunami City Garden Cengkareng Jakarta Barat (Poto: Istimewa)

Rusunami City Garden Cengkareng Jakarta Barat (Poto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis PRKP) diduga mendukung pembangkangan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok oknum warga Rusun City Garden Cengkareng, Jakarta Barat untuk melakukan pengelolaan rusun oleh kelompok warga tertentu.

Dugaan dukungan Dinas PRKP DKI Jakarta itu setelah beredarnya pesan singkat di whatsapp yang dikirimkan oleh kelompok oknum warga City Garden yang menyatakan wakil kelompok itu telah bertemu dengan Dinas PRKP DKI Jakarta beberapa hari lalu.

Menanggapi hal itu Pengamat dan Aktivis Kebijakan Publik Awy Eziary, SH menyanagkan sikap yang dilakukan oleh Dinas PRKP DKI Jakarta yang dinilai ada keperpihakan kepada yang tidak benar.

Jika apa yang dikatakan kelompok warga itu benar adanya, berarti menurut Awy, Kadis PRKP DKI Jakarta telah melanggar peraturan gubernur.

“Seharusnya dinas perumahan itu memerikan sanksi peringatan atau memberitahukan ke oknum warga bahwa yang dilakukan mereka itu tidak benar dan menyalahi aturan, bukan malah memberikan apresiasi,” ujar Awy dikonfirmasi, Kamis (22/2).

Awy menilai, Dinas PRKP sama saja mendukung dan memberikan angin segar kepada para pelaku pelanggar aturan hukum. Hal ini menjadi persoalan pengeloaan Rusun City Garden ini semakin menjadi benang kusut dan tidak akan selesai.

“Pemerintahnya aja mendukung pelanggar, ya jadinya para pelanggar tambah semau-maunya,” tandasnya.

Baca juga :  Hadiri Puncak HPN 2024, Jokowi Titipkan Dua Pesan Kepada Insan Pers Indonesia

Sebelumnya beredar kabar perwakilan kelompok oknum warga melakukan pertemuan dengan Dinas PRKP DKI Jakarta pada Senin 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan itu kelompok oknum warga tersebut menginformasikan hasil pertemuan dengan Dinas PRKP menyebut bahwa Dinas PRKP mengapresiasi kepada perwakilan warga (oknum kelompok warga-red) untuk mengelola Rusunami City Garden secara mandiri tanpa harus ke pengelola sah yaitu PT. Surya Citra Perdana (SCP) yaang ditunjuk langsung oleh pengembang yakni PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA).

“DPRKP mengapresiasi langkah yang telah diambil perwakilan warga (dukungan warga) dalam upaya memastikan kepengelolaan tetap berjalan dengan mandiri demi hajat hidup orang banyak,” tulis oknum warga melalui pean whatsapp grup yang dikutip pada Rabu (22/2) malam.

Baca juga :  AHY Dilantik Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN Gantikan Hadi Tjahjanto Hari Ini

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PRKP DKI Jakarta belum memberikan jawaban konfirmasi yang dikirim ifakta.co.

Sebagaimana diketahui, pengeloaan Rusunami City Garden secara aturan, selama masa transisi sebelum terbentuk PPPSRS harus dikelola oleh pengembang. Namun, kondisi sekarang sejumlah kelompok oknum warg malah melakukan pungutan untuk mengelola secara mandiri.

Bukan itu saja, kelompok itu juga melakukan menggembokan kantor PT. Surya Citra Perdana (SCP) selaku pengelola sah masa transisi dan mengusir karyawannya. Sehingga hal itu mengakibatkan aktivitas kepengolaan saat ini menjadi lumpuh total. (my)

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.
Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam
110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
Wali Kota Jakut Tinjau Kerja Bakti di Jalan Bendungan Melayu
Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 17:46 WIB

Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Senin, 16 Desember 2024 - 17:20 WIB

Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam

Senin, 16 Desember 2024 - 16:20 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB