PADANG, ifakta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memberikan pemaafan kepada Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa dalam perkara penjualan kembali layanan internet Starlink di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto dalam sidang pada Kamis (15/10/2026). Majelis hakim mempertimbangkan perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Putusan itu berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Iklan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi memberikan pemaafan sehingga tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan.
Setelah pembacaan putusan, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Perkara ini tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Selain menjatuhkan putusan berupa pemaafan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti tersebut antara lain perangkat Starlink, modem, router, MikroTik RouterBoard, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucher internet.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.
Kasus ini bermula pada 2024 ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.
Keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut membuat akses internet melalui perangkat itu diminati masyarakat. Penggunanya mencakup warga, instansi pemerintah, badan usaha milik negara, hingga kantor kepolisian setempat.
Melihat kebutuhan tersebut, Yogi kemudian memperluas layanan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan itu, ia menjalankan usaha penjualan kembali layanan internet Starlink.
Perusahaan tersebut memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025. Namun, berdasarkan keterangan dalam pemberitaan persidangan, sejumlah persyaratan perizinan operasional lainnya masih dalam proses.
Pada tanggal yang sama, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.
Perkara tersebut berhubungan dengan kewajiban pemenuhan perizinan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Kepemilikan NIB tidak serta-merta menggantikan izin sektoral yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemaafan hakim atau rechterlijk pardon merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana maupun tindakan apabila persyaratan yang ditentukan hukum terpenuhi.
Dalam perkara ini, majelis hakim memilih memberikan pemaafan kepada terdakwa meskipun menyatakan unsur kesalahan terbukti.
Putusan tersebut menarik perhatian karena perkara bermula dari penyediaan akses internet di wilayah yang menghadapi keterbatasan jaringan. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas dan pemenuhan kewajiban perizinan tetap merupakan dua persoalan yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum.
Status hukum perkara selanjutnya bergantung pada sikap jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa terhadap putusan tersebut.
(wl/wl)







