JAMBI, ifakta.co — Polda Jambi menangani 18 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Oktober 2026 dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, menyampaikan data tersebut di Jambi pada Senin, 12 Oktober 2026.

Informasi itu dipublikasikan melalui laman Tribrata Polri pada Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan rekapitulasi Polda Jambi, 10 dari 18 perkara masih dalam tahap penyidikan, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum, dan satu perkara mencapai tahap II berupa penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa.

Seluruh laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama jajaran kepolisian resor. Rincian distribusi penanganan yang disampaikan kepolisian mencatat tiga laporan ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi. Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi masing-masing menangani satu laporan.

Iklan

Polres Tanjung Jabung Barat menangani tiga laporan dengan empat tersangka, sedangkan Polres Tanjung Jabung Timur menangani satu laporan. Polres Batanghari menangani dua laporan, Polres Tebo dua laporan, Polres Bungo satu laporan, Polres Sarolangun dua laporan, dan Polres Merangin dua laporan.

Dari seluruh perkara itu, satu perkara yang ditangani Polres Sarolangun telah memasuki tahap II. Sementara itu, tujuh perkara yang berstatus tahap I tersebar di Polresta Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin. Data tersebut menggambarkan bahwa setiap perkara masih berjalan pada tahapan hukum yang berbeda.

Erlan mengatakan penegakan hukum terhadap perkara karhutla masih terus berjalan. Polda Jambi menyatakan akan menindak pihak yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, baik perseorangan maupun korporasi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan tahapan penanganan penting dipahami agar perkembangan perkara tidak disalahartikan. Tahap penyidikan merupakan proses pengumpulan dan pengujian bukti oleh penyidik. Pada tahap I, jaksa penuntut umum menerima berkas perkara untuk diteliti. Adapun tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sesuai mekanisme hukum acara.

Jumlah laporan dan tersangka yang diumumkan Polda Jambi tidak berarti seluruh perkara telah diputus pengadilan. Penetapan tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah. Setiap perkara tetap harus melalui proses hukum yang berlaku, dan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pembuktian dalam persidangan.

Keterangan publik yang tersedia tidak memuat nama seluruh tersangka, lokasi setiap kejadian, luas lahan terbakar, atau nilai kerugian pada masing-masing perkara. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari rekapitulasi jumlah laporan. Pembaca dapat melihat konteks dampak karhutla di Jambi melalui laporan Ifakta.co mengenai kabut asap yang mengganggu penerbangan di Jambi.

Iklan