BANYUMAS, ifakta.co – Sebanyak 159 gerai Alfamart Banyumas mulai menerapkan parkir gratis, sementara Pemkab menyiapkan skema relokasi juru parkir.

Masyarakat kini dapat berbelanja di seluruh gerai Alfamart Kabupaten Banyumas tanpa membayar tarif parkir. Kebijakan tersebut mulai berlaku Kamis, 1 Oktober 2026.

Sebanyak 159 gerai Alfamart mengikuti penerapan parkir gratis tersebut. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas memastikan kebijakan berlaku pada seluruh jaringan Alfamart yang berada dalam wilayah kabupaten.

Iklan

Informasi tersebut muncul melalui akun resmi Dalops Dishub Banyumas, @dalops_dishub_banyumas. Dishub juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Jika masih ada juru parkir yang meminta uang kepada pengunjung, masyarakat dapat melaporkannya melalui Hotline Aduan Parkir. Pemerintah menyediakan nomor 082260760746 sebagai saluran pengaduan.

Langkah tersebut melanjutkan kebijakan parkir gratis yang sebelumnya berlaku pada jaringan Indomaret. Dengan tambahan 159 gerai Alfamart, cakupan fasilitas parkir gratis pada jaringan minimarket semakin luas.

Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan penerimaan daerah dari sektor parkir ritel. Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan mekanisme kontribusi lain melalui pengelola gerai.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menjelaskan bahwa kebijakan itu muncul setelah manajemen Alfamart mengajukan permohonan resmi. Melalui skema tersebut, konsumen tidak lagi membayar retribusi parkir secara langsung.

Sebagai gantinya, pengelola ritel menyetor kontribusi tetap kepada pemerintah daerah melalui mekanisme e-billing. Nilainya mencapai Rp500 ribu untuk setiap gerai setiap bulan.

Jika menghitung seluruh gerai Alfamart dan Indomaret yang mengikuti skema tersebut, kontribusi sektor parkir ritel berpotensi mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun. Dengan demikian, pemerintah tetap memperoleh pemasukan meski masyarakat tidak lagi membayar parkir saat berbelanja.

Pemkab Siapkan Solusi bagi Juru Parkir

Penerapan parkir gratis juga membawa persoalan lain, terutama bagi juru parkir yang sebelumnya bekerja pada titik-titik minimarket. Karena itu, Pemkab Banyumas tidak hanya berfokus pada penerapan aturan.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pengelola dan koordinator parkir. Pemkab juga membuka opsi pemindahan lokasi kerja bagi juru parkir yang terdampak.

“Kami sudah berkomunikasi dengan para pengelola dan koordinator parkir. Pemkab membuka opsi pemindahan titik parkir ke lokasi lain agar para jukir tetap memiliki kesempatan bekerja,” jelas Fadhil.

Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar perubahan kebijakan tidak langsung menghilangkan sumber pendapatan para juru parkir. Mereka berpeluang menjalankan tugas pada lokasi lain yang masih membutuhkan tenaga parkir.

Sementara itu, Dishub Banyumas menyebut respons masyarakat terhadap kebijakan parkir gratis cukup besar. Dukungan di media sosial, menurut Fadhil, mencapai 99 persen.

Meski begitu, pemerintah tetap meminta masyarakat ikut mengawasi penerapan aturan. Jika ada pihak yang masih menarik tarif parkir pada area Alfamart maupun Indomaret, warga dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi.

Langkah tersebut penting agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, laporan masyarakat dapat membantu Dishub menindaklanjuti dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Penerapan parkir gratis di 159 gerai Alfamart juga menjadi bagian dari penataan sistem perparkiran Banyumas. Kebijakan ini melengkapi penerapan skema serupa pada 63 gerai Indomaret.

Pemkab Banyumas sebelumnya menghadapi sorotan terkait banyaknya titik parkir di wilayah Purwokerto. Karena itu, kebijakan parkir gratis pada jaringan minimarket menjadi salah satu langkah untuk mengubah pola pengelolaan parkir di area ritel.

Dengan aturan baru tersebut, konsumen tidak perlu menyiapkan uang parkir saat berbelanja di gerai Alfamart. Pada sisi lain, pemerintah tetap memperoleh kontribusi dari pengelola ritel.

Selanjutnya, pemerintah perlu memastikan mekanisme pengaduan berjalan efektif. Pemkab juga perlu memantau penempatan juru parkir agar perubahan sistem tidak menimbulkan persoalan baru bagi pekerja yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut.

(naf/lex)

Iklan