BEKASI, ifakta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini bertujuan untuk menekan mobilitas ASN sekaligus mendukung efisiensi penggunaan energi.
Iklan
“Langkah ini diambil untuk mendukung penghematan BBM serta efisiensi energi di lingkungan pemerintahan,” ujar Tri.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
Pengawasan dilakukan secara digital, di mana ASN harus menginput kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN.
Selain itu, ASN juga diwajibkan mengaktifkan GPS pada ponsel selama jam kerja dan membagikan lokasi terkini kepada atasan melalui aplikasi Google Maps. Mereka juga harus tetap responsif dan dapat dihubungi melalui berbagai sarana komunikasi seperti telepon, email, dan aplikasi pesan.
Pemkot Bekasi menetapkan pelaksanaan WFH hingga 100 persen untuk perangkat daerah non-pelayanan. Sementara itu, sektor pelayanan publik dibatasi maksimal 50 persen dan pengaturannya diserahkan kepada masing-masing instansi.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat guna memastikan tidak terjadi peningkatan mobilitas ASN serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, suasana perkantoran di lingkungan Pemkot Bekasi tampak lebih lengang sejak kebijakan ini diterapkan. Meski demikian, sejumlah layanan publik seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap berjalan normal tanpa lonjakan antrean.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhamad, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya harus menyesuaikan kebijakan dengan arahan pemerintah pusat.
“Dalam negara kesatuan, kebijakan daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional. Pemda diharapkan tunduk dan patuh,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut tidak ada sanksi khusus apabila terdapat perbedaan kebijakan, namun secara etika pemerintah daerah tetap diharapkan mengikuti arahan pusat.
Tri Adhianto menambahkan, pemilihan hari Rabu sebagai pelaksanaan WFH dilakukan untuk meminimalkan gangguan terhadap pelayanan publik.
“Kami atur agar pelayanan publik tetap berjalan dengan kapasitas 50 persen, sementara sektor non-pelayanan bisa 100 persen WFH,” jelasnya.
Kebijakan ini diterapkan secara fleksibel sesuai dengan jenis pekerjaan, dengan prioritas utama menjaga kualitas layanan kepada masyarakat tetap optimal.
(AMN)


