LEBAK, ifakta.co – Momen halal bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah yang digelar bersama aparatur sipil negara (ASN) di Pendopo Kabupaten Lebak, Senin (30/3) pagi, justru memperlihatkan ketegangan di jajaran pimpinan daerah.

Hubungan antara Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dilaporkan merenggang usai pidato yang disampaikan bupati.

Dalam sambutannya di hadapan ASN, Hasbi menyinggung kebiasaan Amir yang kerap memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Hasbi menilai tindakan tersebut tidak sesuai aturan dan menyebutnya bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang ASN.

Iklan

Situasi kemudian berkembang ketika Hasbi melontarkan pernyataan yang menyentuh latar belakang pribadi Amir. Ia menyebut Amir beruntung dapat menduduki jabatan wakil bupati, meskipun memiliki riwayat sebagai mantan narapidana.

“Jangan salah, itu memang intonasi saya seperti itu. Kalau enggak penghargaan. Mantan warga binaan yang menjadi wakil bupati berprestasi, artinya itu sebuah prestasi,” ujar Hasbi dalam pidatonya.

Wabup Tersinggung, Pilih Tinggalkan Acara

Pernyataan tersebut membuat Amir Hamzah bereaksi. Ia sempat berupaya menghampiri Hasbi untuk memberikan klarifikasi, namun langkahnya dihentikan oleh pegawai serta anggota keluarga yang hadir dalam acara tersebut.

Merasa tersinggung, Amir akhirnya memilih meninggalkan pendopo dan pulang ke rumah bersama keluarganya. Ia menilai ucapan Hasbi telah mengarah pada penghinaan pribadi dan tidak pantas disampaikan dalam forum resmi.

“Kalau hanya menyebut saya soal urusan dinas, itu masih bisa saya terima. Tapi ketika menyebut saya mantan narapidana dan dikaitkan dengan jabatan, itu sudah masuk ranah penghinaan,” kata Amir kepada wartawan di kediamannya.

Amir juga mengungkapkan bahwa sikap serupa bukan kali pertama ia alami. Namun selama ini ia memilih bersabar, mengingat perbedaan usia antara dirinya dan sang bupati.

“Jujur saya merasa terhina karena disampaikan di depan umum dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Ini sudah kedua kalinya, bahkan di beberapa dinas bahasanya sering tidak pantas diucapkan saat rapat,” ujarnya.

Sebagai catatan, Amir Hamzah pernah terjerat kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan divonis pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan pada 21 Desember 2015.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Bupati Lebak terkait polemik tersebut.

(sibt/lex)