JAKARTA, ifakta.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026) malam.

Dua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

Iklan

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Asep.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana korupsi, termasuk peran bersama dalam suatu tindak pidana.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut kini menjadi empat orang.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain itu, mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.

Dalam perkembangannya, KPK sempat mengungkap estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026 dan diumumkan pada 4 Maret 2026, nilai kerugian negara tercatat sebesar Rp622 miliar.

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

(AMN)