PRABUMULIH, ifakta.co – Media Zona Merah secara resmi mengajukan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Kota Prabumulih.

Surat konfirmasi bernomor: 011/PT ZMM/PBM/III/2026 tersebut diajukan guna meminta kejelasan atas pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dengan nomor: R-112/L.6.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di RSUD Kota Prabumulih, meliputi utang sebesar Rp18,5 miliar, pembayaran jasa pelayanan, serta proses penerimaan (rekrutmen) pegawai BLUD tahun 2025 yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan

Sebelumnya, laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) telah disampaikan oleh Zona Merah kepada Kepala Kejati Sumatera Selatan pada 12 November 2025. Berkas kemudian dilimpahkan ke Kejari Prabumulih pada 26 Januari 2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, hampir tiga bulan sejak pelimpahan, belum terdapat konfirmasi maupun tindak lanjut yang disampaikan kepada pihak pelapor.

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, menyatakan bahwa minimnya informasi dari Kejari Prabumulih menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

“Kami mendapat konfirmasi dari Kejati Sumsel melalui petugas PTSP bahwa berkas telah dilimpahkan ke Kejari Prabumulih sejak 26 Januari lalu. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi, sehingga menimbulkan kesan lamban dan memunculkan pertanyaan publik,” ujarnya.

Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Prabumulih, Alvera Primadona, SH., MH, juga belum membuahkan hasil.

Fandri menegaskan bahwa langkah konfirmasi dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan ruang kepada pihak Kejari untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara transparan.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Konfirmasi ini penting agar tidak muncul asumsi negatif di masyarakat,” tambahnya.

Zona Merah menyatakan, apabila dalam batas waktu tertentu tidak terdapat respons resmi, pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mengawal proses penegakan hukum yang akuntabel.

Sementara itu, Pembina Zona Merah Group, Ruri Jumar Saef, turut meminta agar penanganan perkara segera ditindaklanjuti.

“Kami meminta Kejari Prabumulih dan Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini. Sudah cukup lama tanpa kejelasan, padahal ini penting untuk publik dan menjaga marwah institusi penegak hukum,” tegasnya.

Zona Merah berharap penanganan dugaan kasus korupsi di RSUD Kota Prabumulih dapat dilakukan secara serius, transparan, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.