JAKARTA, ifakta.co – Perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu terus menjadi perhatian publik. Selain viral di media sosial, kasus ini juga akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026).
ICJR menilai penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya implementasi aturan hukum baru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.
Amsal sebelumnya didakwa jaksa dengan tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Iklan
Namun dalam nota pembelaannya (pledoi), Amsal membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakannya.
“Seluruh proses produksi seperti konsep, ide, editing, hingga dubbing adalah bagian dari karya audiovisual, bukan mark up,” ujar Amsal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kronologi Kasus
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D. Halawa, menjelaskan perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa. Penawaran dilakukan secara terpisah, bahkan beberapa desa sempat menolak sebelum akhirnya sepakat bekerja sama.
Menurut Willyam, seluruh proyek telah diselesaikan sesuai kesepakatan tanpa adanya protes dari pihak desa.
“Semua pekerjaan selesai dan dibayar. Bahkan kepala desa bingung kenapa ini jadi masalah,” katanya.
Kasus ini muncul setelah Kejaksaan Negeri Karo mengembangkan perkara korupsi lain. Amsal yang awalnya saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan kemudian.
Jaksa menilai terdapat mark up dalam sejumlah komponen produksi seperti konsep, editing, hingga penggunaan mikrofon yang oleh auditor dianggap bernilai Rp0. Dari situ, kerugian negara diklaim mencapai Rp202 juta.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang menjadi saksi justru menyatakan puas terhadap hasil pekerjaan Amsal.
Mereka menegaskan video profil desa telah dikerjakan sesuai proposal dan bermanfaat untuk promosi potensi desa.
“Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan,” ungkap para saksi di hadapan majelis hakim.
Para saksi juga menyebut seluruh pembayaran dilakukan sesuai kontrak dan telah dikenakan pajak. Bahkan, laporan pertanggungjawaban telah diperiksa Inspektorat dan tidak ditemukan pelanggaran.
Sorotan DPR dan ICJR
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.
Ia juga menyoroti bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku sehingga rentan dinilai secara subjektif.
Sementara itu, peneliti ICJR Iqbal Muharam Nurfahmi menilai banyaknya kasus yang dibawa ke DPR menunjukkan aparat penegak hukum belum siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, semangat KUHP baru sebenarnya menekankan restorative justice, di mana pidana penjara menjadi opsi terakhir.
Namun, sejumlah pasal dalam KUHAP dinilai masih membuka celah penahanan yang terlalu mudah dan berpotensi disalahgunakan.
“Terjadi benturan antara KUHP yang menempatkan penjara sebagai opsi terakhir dengan KUHAP yang memudahkan penahanan,” ujarnya.
Iqbal juga mengkritik peran Komisi III DPR yang dinilai hanya reaktif terhadap kasus viral, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik.
Menanti Vonis
Amsal dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menerapkan prinsip keadilan substantif di tengah transisi regulasi baru.
(AMN)



