JAKARTA, ifakta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk berupa pembatalan status sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I.

Sanksi tersebut diberikan setelah Bank Neo Commerce dinilai tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran efek selama satu tahun sejak resmi terdaftar di OJK.

Dalam pengumuman resminya, OJK menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Iklan

“OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk,” demikian keterangan resmi OJK.

OJK menyebut, pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek. 

Dalam aturan itu, pihak yang telah terdaftar wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.

Namun, Bank Neo Commerce terbukti tidak melakukan aktivitas sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam kurun waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK.

Dengan dibatalkannya status tersebut, Bank Neo Commerce dilarang untuk menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran efek.

Selain itu, perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran pungutan maupun sanksi administratif berupa denda kepada OJK, apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap regulasi di sektor jasa keuangan serta menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

(AMN)