YOGYAKARTA, ifakta.co – Peringatan Hari Rimbawan yang jatuh pada 16 Maret 2026 menjadi momentum penting bagi arah kebijakan pengelolaan kehutanan di Indonesia.

Di tengah capaian penurunan laju deforestasi sebesar 11 persen pada tahun 2025, profesi rimbawan dinilai perlu bertransformasi dari sekadar penjaga hutan konvensional menjadi pengelola lingkungan yang memanfaatkan sains dan teknologi.

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Fiqri Ardiansyah, S.Hut., M.Sc., menilai bahwa peran rimbawan di era modern tidak lagi cukup hanya mengandalkan pengelolaan lingkungan secara manual.

Iklan

Menurutnya, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi faktor penting dalamemantau serta mengelola ekosistem hutan secara lebih efektif.

“Kemajuan teknologi dalam sistematisasi untuk monitoring dan evaluasi ekosistem hutan menjadi penting untuk dikembangkan saat ini. Kita tidak mengatur kondisi lingkungan, tetapi kita mengatur tekanan terhadap hutan dan memantau kondisi hutan yang terdampak berbasis saintek,” ungkapnya dalam laman UGM, Selasa (16/3).

Menanggapi capaian penurunan deforestasi pada tahun sebelumnya, Fiqri menyatakan bahwa keberhasilan tersebut tidak hanya ditentukan oleh kebijakan formal semata. Ia menilai, penurunan angka deforestasi juga dipengaruhi oleh pendekatan pendampingan yang dilakukan secara langsung di lapangan.

“Keberhasilan penurunan laju deforestasi tidak hanya buah dari kebijakan, tetapi juga dari dinamika sosial di lapangan yang sudah mendapatkan pendampingan yang tepat. Adanya kebijakan, tanpa pendampingan yang tepat maka tidak akan berjalan dengan optimal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran rimbawan sebagai pihak yang menelaah kawasan hutan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus tetap berlandaskan pada kondisi kesehatan hutan dan daya dukung ekosistem.

Apabila keputusan pemanfaatan hutan lebih didasarkan pada kepentingan tertentu dan mengabaikan aspek ekologis, maka hal tersebut berpotensi memperluas lahan terdegradasi dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Peruntukan dan pemanfaatan hutan harus disesuaikan dengan kondisi kesehatan hutan serta daya dukung ekosistem. Tawar menawar yang tidak sesuai justru akan meningkatkan lahan terdegradasi,” ungkapnya.

Di sisi lain, rencana pemerintah membuka formasi Polisi Kehutanan (Polhut) hingga 70.000 personel juga memunculkan diskusi terkait efektivitas pengawasan kawasan hutan.

Fiqri menilai bahwa penambahan personel memang penting untuk memperkuat pengawasan, namun pemanfaatan teknologi berbasis Internet of Things (IoT) dinilai lebih mendesak untuk mendukung pemantauan kawasan hutan yang luasnya mencapai sekitar 125 juta hektar.

“Optimalisasi personel saat ini yang melek teknologi penting untuk menjadi modal sistem dasar. Pengembangan IoT mampu membantu monitoring kawasan hutan yang luas. Penambahan personel dapat juga dilakukan untuk penguatan, tapi tidak murni hanya patroli,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai berbagai bencana alam seperti tanah longsor dan banjir yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir juga menunjukkan adanya kendala dalam upaya intervensi vegetatif di kawasan hutan.

Hambatan utama yang dihadapi rimbawan dalam upaya pemulihan fungsi hidrologis hutan di daerah aliran sungai adalah keterbatasan waktu dan energi.

Selain itu, penyempitan habitat alami juga terus memicu konflik antara satwa liar dan manusia. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Fiqri menilai penguatan kajian Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) menjadi strategi penting dalam pengelolaan zona penyangga.

“Kajian Kawasan Ekosistem Esensial saat ini menjadi penting sebagai strategi permasalahan konflik satwa dan manusia,” pungkasnya.

(naf/kho)