JAKARTA, ifakta.co – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan tidak akan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Roy di tengah langkah salah satu tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar, yang memilih meminta maaf kepada pihak Jokowi dan mengajukan penyelesaian melalui RJ.
“Insya Allah 99,9 persen saya tidak akan meminta RJ. Itu klir betul,” ujar Roy Suryo saat ditemui di Resto Larazetta, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Iklan
Roy menegaskan dirinya tetap akan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan tetap mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi yang selama ini menjadi polemik.
“Kita bersama-sama tetap menegakkan dan men-challenge ijazah dari Jokowi yang 99,9 persen palsu tadi,” katanya.
Tanggapi Langkah Rismon
Menanggapi langkah Rismon Sianipar yang memilih berdamai dan bahkan bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Roy mengaku tidak ingin banyak berkomentar. Ia hanya menyampaikan doa agar rekannya tersebut mendapat petunjuk.
“Saya di bulan suci Ramadan ini hanya bisa mengatakan, semoga Rismon Hasiholan Sianipar mendapatkan hidayah. Bagi orang yang mungkin lagi tidak jelas, lagi tersesat atau sedang apa, kita doakan saja,” ujarnya.
Polemik Belum Akan Berakhir
Roy menegaskan polemik terkait ijazah Jokowi tidak akan berhenti dalam waktu dekat. Ia menyebut persoalan tersebut akan terus bergulir selama belum ada pembuktian yang dianggap memuaskan oleh pihak yang mempertanyakannya.
“Persoalan ini tidak akan berhenti. Perang Amerika, Israel lawan Iran saja tidak berhenti, apalagi ini. Ini tidak akan berhenti sebelum Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Jadi artinya ini akan terus,” kata Roy.
Diketahui, Roy Suryo merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam klaster kedua kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Kasus tersebut dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dan hingga kini masih dalam proses hukum.
(muh/min)



