JAKARTA, ifakta.co – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan insiden tersebut terjadi setelah Andrie menghadiri acara podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Korban mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di beberapa bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata,” kata Dimas dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Iklan

Akibat serangan tersebut, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ia mengalami luka bakar hingga 24 persen di beberapa bagian tubuhnya.

Kronologi Kejadian

Dimas menjelaskan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam rekaman terlihat dua pria berboncengan sepeda motor melaju perlahan sebelum memutar arah di sekitar lokasi. Salah satu pelaku yang duduk di belakang, tanpa mengenakan helm, kemudian diduga menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah Andrie yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor.

Setelah disiram, Andrie langsung berhenti dan menjatuhkan sepeda motornya sambil berteriak kesakitan. Warga sekitar kemudian mendekat untuk memberikan pertolongan.

Sorotan Publik Sejak Polemik RUU TNI

Nama Andrie Yunus sebelumnya sempat menjadi sorotan publik pada Maret 2025 lalu. Saat itu ia bersama sejumlah aktivis mendatangi rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang diduga berlangsung secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan undang-undang yang dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Usai kejadian itu, Andrie Yunus bersama beberapa aktivis lainnya dilaporkan ke kepolisian oleh pihak keamanan hotel dengan tuduhan mengganggu jalannya rapat. Laporan tersebut sempat memicu polemik karena dinilai sebagian kalangan sebagai upaya kriminalisasi terhadap aksi protes masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil bahkan meminta Polda Metro Jaya menghentikan laporan yang diajukan oleh salah satu petugas keamanan Hotel Fairmont.

“Kami mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian tidak memproses lebih lanjut laporan tersebut atau menghentikannya,” kata anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Arif Maulana di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

Menurut Arif, tindakan yang dilakukan Andrie Yunus dan Javier Maramba saat itu merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dianggap menyimpang.

Gugatan UU TNI Ditolak MK

RUU TNI tersebut akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Sejumlah organisasi masyarakat sipil kemudian mengajukan uji formil terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang uji formil tersebut, Andrie Yunus hadir sebagai saksi dari pihak pemohon. Ia menjelaskan kronologi rapat tertutup di Hotel Fairmont yang menjadi salah satu dasar gugatan.

Namun pada September 2025, MK menolak permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan dalil para pemohon tidak terbukti secara hukum sehingga UU TNI tetap berlaku.

Menanggapi putusan itu, Andrie menyatakan kekecewaannya. Ia menilai putusan tersebut tidak menjawab kekhawatiran publik mengenai proses pembentukan undang-undang yang dianggap tertutup dan kontroversial, serta berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil.

Rekam Jejak Aktivisme

Sebelum bergabung dengan KontraS pada 2022, Andrie Yunus dikenal sebagai advokat publik di LBH Jakarta pada periode 2019–2022.

Dalam perannya tersebut, ia kerap menjadi juru bicara lembaga dalam berbagai isu terkait demokrasi, reformasi sektor keamanan, hingga advokasi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Di KontraS, Andrie aktif dalam berbagai kegiatan advokasi, mulai dari penelitian kebijakan, kampanye publik, hingga pendampingan terhadap korban kekerasan negara.

Kapolri Beri Atensi Khusus

Kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” ujar Isir dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat.

Ia mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, polisi juga telah membuat laporan polisi model A sebagai dasar penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berat tersebut.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Isir menambahkan Kapolri juga memerintahkan jajaran kepolisian mulai dari tingkat Polres hingga Bareskrim Polri untuk memberikan asistensi dalam pengungkapan kasus tersebut.

(ca/cin)