JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memfasilitasi pertemuan antara warga Apartemen City Park, pihak pengembang, Perumnas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencari solusi atas persoalan sertifikat kepemilikan yang hingga kini belum rampung.

Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait kepastian status kepemilikan unit serta perpanjangan sertifikat.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menegaskan kehadiran pemerintah dalam proses mediasi ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan hak-hak warga dapat terpenuhi.

Iklan

Menurut Firmanudin, pertemuan tersebut merupakan langkah lanjutan dari audiensi warga City Park di kawasan Cengkareng Timur yang sebelumnya menyampaikan persoalan sertifikat kepada DPRD DKI Jakarta.

“Ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga City Park di Cengkareng Timur yang sebelumnya disampaikan di Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait sertifikat yang belum selesai. Dari situ kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait, termasuk Perumnas. Kami dari pemerintah kota ikut mendampingi bersama unsur BPN,” ujar Firmanudin.

Temukan titik temu persoalan sertifikat

Firmanudin menjelaskan dalam pertemuan tersebut mulai ditemukan titik temu terkait persoalan administrasi lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Menurutnya, lahan tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

“Ternyata tanah tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas. Alhamdulillah Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya. Mudah-mudahan dengan adanya kesepahaman ini persoalan dapat segera diselesaikan sehingga hak warga City Park untuk memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat bisa terpenuhi,” katanya.