JAKARTA, Ifakta.co – Pemerintah Indonesia memperkuat langkah perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur pembatasan akses anak terhadap sejumlah platform media sosial berisiko tinggi.

Melalui kebijakan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital tertentu. Implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Iklan

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi di antaranya Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penguatan regulasi digital menjadi langkah penting untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Berdasarkan analisis internal kementeriannya, penggunaan gawai dan media sosial tanpa pengawasan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan anak di ruang digital.

“Kami di Kemen PPPA tentu menyambut baik penguatan regulasi ini. Berdasarkan analisis internal yang kami lakukan, tingginya angka kekerasan terhadap anak salah satu pemicunya adalah penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak, khususnya pada anak-anak,” ujarnya.

Menurut Arifah, regulasi saja tidak cukup untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Ia menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, serta masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang sehat.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian PPPA juga mendorong penguatan pengasuhan keluarga melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI). Program berbasis desa ini melibatkan perempuan di tingkat komunitas, kader PKK, dan unsur masyarakat lainnya untuk memperkuat pengawasan serta pengasuhan anak.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan tersebut juga mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan kepada anak saat menggunakan layanan digital.

“Dasar hukum dari kebijakan ini merujuk pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memberikan pelindungan terhadap anak dalam sistem elektroniknya,” kata Meutya.

Dari sektor pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menilai sekolah memiliki peran strategis dalam membangun literasi digital dan etika bermedia bagi para siswa.

“Sekolah perlu membekali peserta didik dengan literasi digital serta pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara bijak agar mereka dapat memanfaatkan ruang digital secara positif dan aman,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

“Koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan dapat saling memperkuat dalam melindungi anak di era digital,” kata Teddy.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.

Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di era teknologi yang semakin berkembang.

(FA/FZA)