JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai usul inisiatif parlemen.
Dalam rancangan tersebut, karya jurnalistik akan diatur lebih tegas terkait perlindungan dan hak eksklusif atas karya yang dihasilkan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, seperti halnya lagu atau karya kreatif lainnya, karya jurnalistik tidak boleh disadur atau disebarluaskan tanpa izin.
Iklan
Menurutnya, setiap karya yang dihasilkan memiliki hak eksklusif yang melekat pada penciptanya sehingga harus dilindungi oleh negara.
“Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, melalui RUU Hak Cipta tersebut, penyebaran ulang karya jurnalistik harus dilakukan dengan izin dari pemilik karya dan disertai dengan pemberian royalti.
Bob menilai, aturan tersebut penting untuk melindungi hasil kerja para kreator, termasuk jurnalis, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Kalau itu mengandung unsur karya, sekalipun bersifat umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya seorang jurnalis, apabila akan disebarkan kembali atau dijadikan bagian dari hasil jurnalistik atau berita yang dibuat orang lain, maka harus mendapatkan izin dan tentunya terdapat hak royalti di dalamnya,” katanya.
RUU Hak Cipta telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas bersama pemerintah. DPR menargetkan rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan pada tahun ini.
Selain revisi UU Hak Cipta, DPR juga memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah lama masuk dalam agenda legislasi nasional.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan DPR akan menunggu Surat Presiden (Surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan resmi dimulai.
“Ya, target pertama PPRT, lalu kemudian Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Dasco.
(ca/cin)



