JAKARTA, ifakta.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Iklan

“Menimbang, bahwa Termohon (KPK) menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 serta bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” ujar hakim dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemeriksaan praperadilan.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut dalam permohonan praperadilan.

Sebelumnya, pihak Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan KPK dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Yaqut juga menilai alat bukti yang digunakan KPK tidak memiliki relevansi dengan unsur pokok delik dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut pihak pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil. Artinya, penetapan tersangka seharusnya didahului dengan adanya akibat nyata berupa kerugian negara yang pasti.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan.

Meski demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta aset properti yang diduga terkait dengan perkara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian tersebut muncul setelah KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

(min/min)