JAKARTA — Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara memicu kemarahan publik. Praktik yang diduga berlangsung bertahun-tahun itu dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pusat Uni Demokrasi Indonesia (UDI) menggelar aksi unjuk rasa di dua lembaga negara pada Rabu (11/3/2026), yakni di Kejaksaan Agung dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum membongkar jaringan mafia tambang yang diduga berada di balik maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Iklan
Koordinator aksi UDI, Muhammad Ali, menilai aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung secara terbuka sangat sulit dipercaya jika tidak ada pembiaran dari pihak yang memiliki kekuasaan.
“Tidak mungkin tambang ilegal bisa beroperasi lama tanpa ada yang melindungi. Kami menduga ada oknum pejabat atau aparat yang menjadi beking praktik ini,” kata Ali dalam orasinya.
Menurut dia, tambang emas ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin, kata dia, juga membawa dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat.
Dalam banyak kasus, penambangan dilakukan tanpa standar keselamatan dan tanpa kajian dampak lingkungan. Bahkan metode yang digunakan sering memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk memisahkan emas dari batuan.
Akibatnya, sungai tercemar, hutan rusak, dan kesehatan masyarakat terancam.
“Negara dirugikan, lingkungan hancur, masyarakat menderita. Tapi tambang ilegal tetap berjalan. Ini yang harus dijawab oleh pemerintah,” ujar Ali.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerugian negara karena hasil tambang tidak tercatat sebagai penerimaan resmi negara.
Para aktivis menilai penegakan hukum selama ini kerap berhenti pada pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal dan pelindung tambang jarang tersentuh.
Karena itu, dalam aksinya UDI menyampaikan sejumlah tuntutan tegas.
Mereka mendesak Kementerian ESDM segera menertibkan seluruh aktivitas tambang emas tanpa izin di Sulawesi Utara.
UDI juga meminta Kejaksaan Agung mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat maupun aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada operator di lapangan. Yang harus dibongkar adalah siapa pemodalnya dan siapa yang membekingi,” kata Ali.
Para aktivis juga meminta aparat penegak hukum memeriksa aliran kekayaan pejabat daerah yang diduga berkaitan dengan bisnis tambang ilegal.
Bagi mereka, kasus tambang ilegal di Sulawesi Utara menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia sumber daya alam.
“Jika aparat penegak hukum tidak berani menyentuh aktor utamanya, maka publik berhak bertanya: hukum ini sebenarnya berpihak kepada siapa?” ujar Ali.
UDI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga negara benar-benar bertindak tegas menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merampas kekayaan rakyat.



